JELAJAH.CO.ID,Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk segera menyusun kembali peta jalan (road map) terkait penyelesaian utang transfer Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPRD Sulsel, Mallarangan Tutu, dalam Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Sulsel, Rabu 1 Juli 2026.
Dalam interupsinya, Mallarangan menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pencatatan utang bantuan keuangan daerah yang dinilai belum memiliki dasar regulasi yang kuat di internal Pemprov.
”Kami menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta untuk menyusun kembali peta jalan penyelesaian utang transfer bagi hasil kepada kabupaten/kota. Dan kalau perlu disertai dengan penerbitan surat keputusan (SK) gubernur sebagai dasar pencatatan utang bantuan keuangan yang sampai hari ini, menurut kami, itu belum ada,” ujar Mallarangan.
Selain masalah DBH, Mallarangan juga meminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Pemprov Sulsel untuk memastikan seluruh utang belanja yang belum diakui agar dianggarkan secara penuh pada pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD tahun anggaran berikutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara serius dan tidak sekadar formalitas administratif. Langkah ini dinilai krusial agar anggaran provinsi benar-benar tepat sasaran dan membawa perubahan signifikan bagi tata kelola pemerintahan.
”Kalau kami berkunjung ke daerah, ada saja kabupaten/kota yang ikut menagih kepada kami, memohon agar diingatkan Pemerintah Provinsi untuk segera merealisasikan hak-hak mereka yang masih ditunggu,” tambahnya.