Sengketa Lahan 34 Hektar Bandara Sultan Hasanuddin: DPRD Sulsel Dorong RDP Lanjutan dan Jalur Hukum

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan pembayaran pembebasan lahan terdampak perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Rabu 12 Agustus 2026. Pertemuan ini membahas klaim warga atas sebagian lahan yang kini digunakan dalam kawasan bandara baru tersebut.

​Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa terdapat warga yang mengajukan aspirasi terkait klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 34 hektar dari total 330 hektar area bandara baru. Lahan tersebut diklaim oleh tiga pemilik dengan bukti alas hak berupa dokumen rinci.

​”Pembebasan lahan ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kemudian menyewakannya kepada PT Angkasa Pura. Saat RDP, pihak Angkasa Pura belum sepenuhnya memahami detail persoalan tersebut karena data di DPRD sendiri masih terbatas,” ujar Kadir.

Baca Juga:  Menteri PKP Nilai Gebrakan Munafri–Aliyah Bantu Masyarakat Kecil, Mendagri Ikut Apresiasi

​Untuk menuntaskan persoalan ini, Komisi D menjadwalkan RDP susulan dengan memanggil pihak-pihak terkait secara lebih lengkap. “Selanjutnya kita akan undang Otoritas Bandara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah setempat untuk mensinkronkan data,” tambahnya.

​Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Rusli Sunali, menekankan pentingnya kejelasan dokumen batas kepemilikan tanah. Ia meminta warga melengkapi dokumen pendukung seperti rinci, Buku C, dan Buku F agar titik koordinat lahan dapat dipastikan secara teknis.

​Meski demikian, Rusli menyayangkan keterlambatan warga dalam menyampaikan keberatan, mengingat proses perluasan dan isu pembebasan lahan ini sudah bergulir selama puluhan tahun. Ia juga mengingatkan batasan kewenangan lembaga legislatif dalam kasus perdata seperti ini.

Baca Juga:  Pikat 41 Delegasi Asing, Kuliner Makassar Jadi Pintu Masuk Investasi Dunia di IGS 2026

​”DPRD bukan lembaga eksekutor, tugas kami memberikan saran dan rekomendasi secara politis maupun kekeluargaan. Namun, karena ini ranah perdata, pemerintah tidak mungkin melakukan pembayaran ganti rugi dua kali tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Rusli.

​Rusli menyarankan agar para pihak yang bersengketa menempuh jalur pengadilan jika ingin mendapatkan kepastian hukum. Jika Pengadilan nantinya memenangkan gugatan warga, Kemenhub wajib menyelesaikan kewajiban ganti rugi sesuai keputusan hukum yang berlaku.

Komentar Anda
Berita Lainnya