JELAJAH.CO.ID,Makassar – Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kesetaraan hak kerja bagi penyandang disabilitas melalui program BRI Peduli bertajuk #BRISahabatDisabilitas. Kegiatan pelatihan dan pemagangan ini resmi dibuka di Swiss-Belhotel, Jalan Pasar Ikan, Makassar, pada Kamis 3 September 2026.
Pada angkatan (batch) tahun ini, sebanyak 90 peserta yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan ikut serta. Secara keseluruhan, total peserta program ini di Sulsel telah mendekati 400 orang sejak pertama kali diperkenalkan.
Vice President Secretary Group Danantara Indonesia, Dinne Shovia Tresna Amalia, menjelaskan bahwa program ini dirancang sebagai paket komprehensif untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian para peserta.
”Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring dengan materi administrasi perkantoran, manajemen, hingga pembentukan mindset berwirausaha yang dibimbing langsung oleh instruktur ahli. Setelah itu, peserta akan mengikuti pemagangan selama 3 bulan di instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun UMKM binaan BRI,” ujar Dinne.
Dinne menambahkan, selama masa pemagangan, para peserta juga akan menerima uang saku dari BRI. Diharapkan pengalaman ini dapat membuka kesempatan kerja yang lebih luas, baik untuk direkrut menjadi karyawan tetap maupun untuk memulai usaha mandiri. Program #BRISahabatDisabilitas sendiri telah berjalan secara nasional sejak 2021 dan kini memasuki tahun ketiga pelaksanaannya di Sulawesi Selatan.
Dukungan Pemprov Sulsel dan Regulasi Kuota Kerja
Langkah BRI ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Prov. Sulsel, Dr. Jayadi Nas, menyatakan bahwa program ini sangat sejalan dengan komitmen Pemprov Sulsel yang telah memelopori penyediaan ruang kerja bagi disabilitas sejak empat tahun lalu.
”Kami sangat terharu melihat perubahan para peserta. Pelatihan ini terbukti membangkitkan rasa percaya diri mereka untuk meraih kesempatan kerja yang sama. Kami berharap tempat pemagangan nantinya dapat merekrut mereka menjadi pegawai tetap,” kata Jayadi.
Dalam kesempatan tersebut, Jayadi juga mengingatkan kembali mengenai aturan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu minimal 2% untuk BUMN/BUMD dan 1% untuk perusahaan swasta. Pihaknya terus mensosialisasikan aturan ini agar penyerapan tenaga kerja disabilitas di berbagai sektor dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.