JELAJAH.CO.ID,Makassar -“DPRD Sulawesi Selatan menyepakati pembebasan aturan ganjil-genap dan pembatasan pembelian BBM bagi pengemudi ojek online (ojol) roda dua. Kebijakan diskresi ini berlaku hingga 18 September 2026 guna memastikan aktivitas pelayanan transportasi daring di wilayah Makassar, Maros, dan sekitarnya tetap berjalan di tengah dinamika pendistribusian BBM.
Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Komisi D DPRD Sulsel, Lukman B Kady, menyatakan kesepakatan tersebut diambil usai berkomunikasi langsung dengan perwakilan pengemudi serta pihak Pertamina Patra Niaga (Pak Renar). Sebagai komitmen resmi, DPRD Sulsel menerbitkan surat tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Komisi D dan ditandatangani pula oleh pihak Patra Niaga sebagai pegangan hukum para pengemudi.
”Kami menyetujui untuk membuat surat tidak diberlakukan ganjil-genap untuk ojol roda dua dan tidak memberlakukan pembatasan 1 BAR. Kebijakan ini berlaku sampai 18 September 2026,” ujar Lukman, Senin 14 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa skema ganjil-genap sangat menyulitkan pengemudi ojol yang sedang menarik penumpang atau mengantar pesanan. Bayangan pengemudi yang kehabisan bahan bakar di tengah jalan tetapi terhalang tanggal plat nomor menjadi pertimbangan utama diterbitkannya diskresi ini.
Meski demikian, Lukman menegaskan aturan kelonggaran ini hanya berlaku khusus untuk kendaraan roda dua yang terverifikasi sebagai pengemudi ojol melalui aplikasi aktif dan atribut jaket resmi. Kendaraan roda empat (mobil) serta moda transportasi roda tiga tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.
Menyinggung ketersediaan bahan bakar di lapangan, Lukman menyampaikan bahwa pantauan di rute Takalar hingga Makassar menunjukkan kondisi pengisian di SPBU mulai kembali stabil. Ia meminta pemerintah dan Pertamina terus mengawal distribusi BBM ke seluruh SPBU agar pasokan tetap terjaga tanpa kendala stok.