JELAJAH.CO.ID,Makassar – Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Makassar mendadak hening dan diselimuti suasana duka mendalam. Wali Kota Parepare dua periode sekaligus praktisi hukum senior, Taufan Pawe, hadir membagikan kisah pilu yang menimpa keluarganya terkait dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar yang menyebabkan cucunya meninggal dunia.
Kebahagiaan keluarga yang telah bersiap menyambut anggota keluarga baru seketika berubah menjadi mimpi buruk. Seluruh perlengkapan dan pakaian bayi telah tertata rapi di dalam mobil untuk perjalanan pulang. Namun, takdir berkata lain—sang bayi mengembuskan napas terakhir secara mendadak sebelum sempat melangkah keluar dari rumah sakit.
Taufan Pawe, yang telah berkiprah selama 25 tahun di dunia hukum dan pernah menjadi dosen hukum kesehatan, menegaskan bahwa kehadirannya di ruang dewan bukan sekadar didorong emosi, melainkan membawa hati nurani dan pengabdian terhadap ilmu kesehatan.
”Kebahagiaan keluarga terenggut seketika di saat semua barang bayi sudah berada di dalam mobil, padahal harapan besar kami adalah bisa menggendong sang cucu,” ujar Taufan dengan penuh kepedihan, Kamis 17 September 2026. Dari duka ini, ia bertekad akan membangun rumah sakit ibu dan anak demi memberikan pelayanan terbaik serta melindungi jiwa ibu dan anak di masa depan.
Rentetan Kejanggalan dan Dugaan Kelalaian Fatal
Dalam penelusurannya, Taufan Pawe menemukan sejumlah kejanggalan fatal yang dinilainya sebagai bentuk kelalaian rumah sakit:
Pengakuan Rekaman: Adanya rekaman yang mengakui kesalahan dan kelalaian dari pihak RSIA Paramount.
Akses Evakuasi Terhambat: Penanganan medis yang berpindah dari lantai 5 ke lantai 8 diwarnai larangan penggunaan lift bagi perawat, sehingga mereka harus naik tangga manual saat kondisi kritis.
Penanganan Minim: Tidak ada tindakan medis yang berarti saat kondisi bayi menurun, serta bayi yang baru lahir sempat dimandikan lalu dibiarkan tanpa dipasangkan popok.
Ia juga menyoroti penerapan aturan Permenkes terkait prinsip satu perawat untuk satu layanan. Merujuk pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Pasal 80, Taufan menegaskan bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian harus berujung pada penutupan fasilitas kesehatan tersebut.
Temuan Investigasi Dinkes: Prosedur dan Fasilitas Bermasalah
Dugaan kelalaian tersebut diperkuat oleh pemaparan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin. Berdasarkan hasil investigasi tim independen, ditemukan berbagai pelanggaran standar operasional dan fasilitas di RSIA Paramount:
Krisis SDM & Pelatihan: Shift sore dan malam hanya diisi oleh 3 perawat, serta staf dan dokter minim pelatihan.
Prosedur Medis Absen: Pengukuran Tanda-Tanda Vital (TTV) tidak dilakukan, komunikasi antar-unit buruk, alur pemindahan bayi tidak jelas akibat waktu tunggu lift lama, serta tidak tersedianya SOP tertulis.
Pelanggaran Standar Fasilitas: Tidak ada ruang tindakan darurat di setiap lantai, lokasi ners station tidak strategis, tidak ada penanganan di ruang nifas, dan tidak ada CCTV di ruang memandikan bayi.
Praktik Tidak Layak: Proses memandikan bayi dilakukan tanpa pengaturan suhu air yang jelas, serta penimbangan bayi dilakukan di atas komputer yang rawan terpapar radiasi.
DPRD Makassar Desak Pencabutan Izin Operasional
Temuan ini memicu reaksi keras dari jajaran legislator Kota Makassar. Pimpinan DPRD Makassar, A. Suharmika, menilai peristiwa ini sebagai kejadian yang sangat fatal dan mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional RSIA Paramount hingga seluruh standar pelayanan dipenuhi.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, memastikan pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti hasil investigasi Dinas Kesehatan. Sejumlah anggota Komisi D bahkan menyarankan penutupan permanen, mengingat pelanggaran pelayanan medis di RSIA Paramount ditengarai sudah terjadi berulang kali.