JELAJAH.CO.ID,Makassar— Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sengketa lahan dan operasional tambang emas milik PT Masmindo Dwi Area di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan langsung ke lokasi pabrik dan bertemu dengan perwakilan warga yang mengklaim kepemilikan lahan di area konsesi tambang tersebut. Kunjungan ini merupakan implementasi dari rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama yang digelar pada 10 Agustus lalu.
”Kami sudah meninjau lokasi pabrik PT Masmindo Dwi Area dan bertemu langsung dengan masyarakat ahli waris yang mengajukan RDP. Mereka menunjukkan langsung batas-batas lahan yang diklaim sebagai milik mereka,” ujar Kadir Halid usai melakukan kunjungan dan diskusi di kantor PT Masmindo, Senin 28 September 2026.
Soroti Pembebasan Lahan dan Dokumen Kontrak Karya
Dalam peninjauan tersebut, Kadir mengungkapkan salah satu akar pemicu perselisihan adalah mekanisme ganti rugi yang dilakukan oleh perusahaan. Pihak Masmindo dinilai baru membebaskan tanaman di atas tanah (tanam tumbuh) seluas sekitar 1.400 hektar, bukan membebaskan hak atas tanahnya, karena menganggap kawasan tersebut sebagai tanah negara. Padahal, masyarakat setempat merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan klaim masyarakat, luas area tanah yang bersengketa mencapai hampir separuh dari total izin konsesi Kontrak Karya PT Masmindo yang berluas sekitar 14.000 hektar.
”Masmindo ini berkontrak dengan negara melalui Kontrak Karya. Dokumennya sudah diberikan kepada kami, namun sifatnya belum utuh, baru beberapa pasal dan titik koordinat tertentu. Ini yang perlu kita perjelas kembali,” jelasnya.
Dorong Kejelasan AMDAL dan Jaminan Tambang Minimal Rp40 Miliar
Mengingat PT Masmindo direncanakan mulai beroperasi secara penuh pada tahun depan, Komisi D DPRD Sulsel memberikan penekanan khusus pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kewajiban dana jaminan tambang atau jaminan reklamasi.
Kadir menegaskan bahwa jaminan tambang hukumnya wajib dan harus ditempatkan di bank yang ditunjuk atas nama kerja sama Pemprov Sulsel dan PT Masmindo.
”Sebelum beroperasi, kita pertanyakan dulu soal AMDAL dan jaminan tambangnya. Nilai jaminan ini besar, estimasi hitungan saya minimal Rp40 miliar. Bahkan jika di dalam area konsesi tersebut terdapat kawasan hutan lindung, maka nilai jaminan tambangnya wajib menjadi dua kali lipat sesuai aturan,” tegas Kadir.
Jadwalkan RDP Lanjutan Minggu Depan
Guna menyelesaikan benang kusut perselisihan ini secara tuntas, Komisi D DPRD Sulsel menjadwalkan agenda RDP susulan yang akan menghadirkan seluruh pihak terkait.
”Minggu depan insya Allah kita adakan RDP kembali. Kami akan panggil kembali seluruh jajaran Direksi PT Masmindo, perwakilan masyarakat Desa Rante Balla, Dinas ESDM Sulsel, hingga Inspektur Tambang agar masalah ini bisa dirampungkan dan ada solusi bagi warga pemilik lahan,” pungkasnya.