JELAJAH.CO.ID,Makassar – Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri, Ajun Komisaris Besar Wahyu Hidayati menyatakan untuk jenazah korban jatuhnya pesawat Indonesia Air Transport (IAT) ATR 42-500 pengambilansampel post mortem dilakukan di RS Bhayangkara. Hingga saat ini Tim Disaster Victim Identification (DVI) masih menunggu dua jenazah korban tersebutyang jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep.
“Tim DVI tidak pernah mengambil sampel post mortem di tempat kejadian perkara (TKP). Pengambilan sampel bisa dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara,”ujar Wahyu Kepada wartawan di Kantor Biddokes Polda Sulsel, Senin 19 Januari 2026.
Hal tersebut dilakukan agar proses pendataan soal nomer hingga administrasinya dilakukan dengan baik. Ia mengaku belum menerima jenazah korban jatuhnya pesawat IAT ATR 42-500.
“Jadi selama ini kami belum terima jenazah, memang berarti belum ada pemeriksaan jenazah,”katanya
Meski demikian, tim DVI sudah melakukan pengumpulan ante mortem keluarga korban pesawat IAT ATR 42-500. Ia menyebut sampai saat ini sudah terkumpul delapan ante mortem.
“Namun kami tidak tinggal diam, kami mengumpulkan data AM (ante Mortem). Seperti yang disampaikan, data AM sudah terkumpul 8 dan ini akan on the way dua lagi,”ucapnya.
Hidayati juga menyebut ada keluarga korban yang tidak tinggal di Sulawesi Selatan. Kondisi tersebut membuat Biddokes Polda Sulsel menghubungi Polda lainnya untuk mencari keluarga korban.
“Nah kami berkoordinasi dengan kabiddokes-kabiddokes polda setempat itu untuk mencari, mendatangi keluarga. Nah, ternyata ada beberapa keluarga yang di polda-polda lain itu difasilitasi oleh maskapai untuk datang ke sini,” jelasnya.
Meski demikian, kata Hidayati, sudah ada Biddokes Polda lainnya yang sudah mengambil data ante mortem keluarga korban.
“Makanya kita tunggu. Sambil kita akan meminta nomor kontak keluarga tersebut agar kalau kita butuh data tambahan, bisa tetap komunikasi,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto menambahkan setelah tim DVI melakukan pengumpulan data ante mortem keluarga korban pesawat IAT ATR 42-500, selanjutnya akan melakukan tes post mortem. Post mortem dilakukan setelah adanya penyerahan jenazah dari Basarnas.
“Tes post mortem ini bisa kita lakukan setelah nanti adanya penyerahan dari tim pencari yang akan dipimpin di Basarnas. Penyerahan baik itu berupa jasad korban, tubuh korban atau barang-barang yang lainnya,” tuturnya.
Didik mengaku jika sudah jenazah korban ditemukan sudah lengkap, tim DVI akan melakukan tes pencocokan ante mortem dan post mortem. Hasil pencocokan tersebut nanti bisa menyimpulkan identitas korban.
“Baru kita bisa menyimpulkan apakah korban yang kita temukan itu sesuai dengan manifest yang sekarang disampaikan oleh pihak perusahaan (3:00) penerbangan itu atau Kementerian Perhubungan,” tegasnya.
Dengan pencocokan tersebut, Polri bisa mempertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.
“Setelah itu baru kita bisa meyakinkan kepada semua masyarakat yang kita cocokan apakah itu sesuai betul manifest itu dengan temuan atau hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim,” ucapnya.