Kasus Pembakaran Rumah di Kecamatan Tallo, Polda Sulsel Rilis Enam Pelaku

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi merilis para pelaku tawuran dan pembakaran rumah di Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada 18 November pekan lalu.

‎Diketahui, imbas dari tawuran tersebut, seorang warga meregang nyawa usai tertembak senapan angin. Selain itu, 13 rumah juga dilaporkan terbakar di wilayah Borta dan Sapiria.

‎Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto memaparkan, untuk kasus pembakaran rumah, pihaknya telah mengamankan enam orang pelaku.

‎”Dari peristiwa penyerangan mengakibatkan terbakarnya 13 rumah, yang telah diamankan ada 6 orang,” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin 24 November 2025

‎Keenam pelaku di antaranya: RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), serta FD (16).

Baca Juga:  Yasir Machmud, Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak Polda Sulsel

‎Kemudian, dari enam tersangka ini dikenakan pasal 187 ayat 1, Junto pasal 55 dan 56, dan pasal 170 ayat 1 KUHP.

‎”Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” sebut Kabid Humas.

‎Sementara itu Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono menambahkan, pelaku penembakan juga telah diamankan yakni berinisial CB (36) dan bekerja sebagai mekanik.

‎”Pasal yang diterapkan adalah pasal 338 KUHP, subsidier pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” paparnya.

Dia menambahkan, CB menembak korban menggunakan senapan angin yang sudah dimodivikasi sehingga bisa mematikan korbannya.

“Kami masih mendalami terkait senapan yang digunakan pelaku menembak korban hingga meninggal dunia,”bebernya.

‎Ia menjelaskan, kasus penembakan dan pembakaran ini masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  BPBD Makassar Pimpin Operasi SAR Warga Tenggelam di Manggala

Ia menjelaskan, kasus penembakan dan pembakaran ini masih dalam proses penyidikan.

Dimana pelaku pembakaran ditangani oleh Dirkrimum Polda Sulsel, dan penembakan ditangani Polrestabes Makassar.

Komentar Anda
Berita Lainnya