Polres Gowa Tangkap Dua Remaja Usai Nyaris Buta Ditembak Senjata Mainan

JELAJAH.CO.ID,Gowa – Janras Polres Gowa tangkap dua pemuda SA (19) dan MS (18) setelah permainan tembak-temakan melukai seorang remaja yang nyaris buta.

Remaja tersebut bernama Ramadhan (15). Matanya luka setelah terkena peluru dari senjta mainan yang ditembakkan pelaku.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, SA dan MS ditangkap unit jatanras atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka.

“Dua pelaku terduga penembakan sudah kita amankan,” jelas AKBP Aldy dikutip Sabtu 7 Maret 2026.

Dia menjelaskan, kasus penembakan itu terjadi saat Ramadhan pulang dari sholat taraweh di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Saat kejadian Ramadhan bersama temannya berdiri di pinggir jalan bersama temannya usai salat. Dua pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor langsung melakukan penembakan secara acak.

Baca Juga:  Munafri Turun Tangan Damaikan Kelompok yang Bertikai di Kecamatan Tallo

Awalnya hanya main-main saja karena mereka merasa tidak berbahaya. Namun ternyata peluru yang ditembakkan mengenai mata Ramadhan hingga nyaris buta.

Keluarga korban yang mengetahui peristiwa itu langsung melrikan Ramadhan ke Rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut.

Pelaku menembak secara acak dengan menggunakan senjata mainan yang berisikan peluru,” ungkap Aldy.

Sementara dua pelaku yang sudah dewasa langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gowa. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan senjata mainan beserta pelurunya agar tidak disalah gunakan kembali.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan senjata beserta pelurunya yang digunakan untuk menembak. Dari hasil interogasi terhadap keduanya kata Aldy, mereka mengaku tidak ada hubungan keluarga korban.

Baca Juga:  BBPOM Makassar Ungkap 55 Item Kosmetik Palsu dari Sidrap

Akibat perbuatannya, SA dan MS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Komentar Anda
Berita Lainnya