Gencarkan Tindakan Tegas Terukur, Polda Sulsel Amankan 176 Tersangka Kejahatan Jalanan

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan dan geng motor di media sosial, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bergerak cepat. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, jajaran Polda Sulsel berhasil menggulung ratusan pelaku kriminal yang kerap meresahkan warga.

​Dalam konferensi pers yang digelar, pihak Polda Sulsel menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan langkah konsisten Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan (kamtibmas), bukan sekadar reaksi karena viral di media sosial.

​”Kami melaksanakan penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat bukan karena ramai di medsos. Ini sudah berjalan dan akan terus kami tingkatkan guna menekan tren angka kejahatan jalanan,” tegas Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 26 Mei 2026.

Rapor Penindakan: 148 Laporan Polisi, 176 Tersangka

​Hingga saat ini, total laporan polisi (LP) yang diterima oleh Satreskrim Polres Jajaran Polda Sulsel mencapai 148 laporan, dengan total 176 tersangka yang berhasil diamankan.

Baca Juga:  Densus 88 Ringkus Remaja di Gowa Diduga Kelompok Teroris ISIS

​Berdasarkan data sebaran kasus, wilayah hukum Polrestabes Makassar menjadi yang tertinggi dalam penanganan perkara, disusul oleh Polres Sidrap dan Polres Pinrang.

​Polrestabes Makassar: 63 LP, 73 Tersangka

​Polres Sidrap: 15 LP, 11 Tersangka

​Polres Pinrang: 13 LP, 13 Tersangka

​Polres Gowa: 9 LP, 11 Tersangka

​Polres Maros: 9 LP, 9 Tersangka

​(Wilayah lain mencatatkan 1 hingga 5 kasus, sementara Polres Soppeng, Bantaeng, dan Sinjai dilaporkan nihil kasus).

​Dari total 148 kasus tersebut, 18 laporan telah dinyatakan lengkap (P21/Tahap 2), 14 laporan masuk Tahap 1 Kejaksaan, dan 126 laporan lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Ribuan Anak Panah (Busur) dan Senjata Tajam Disita

​Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita ribuan barang bukti yang kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya atau melukai korban. Jumlah barang bukti yang disita sangat mencengangkan, didominasi oleh senjata khas tawuran jalanan Makassar:

Baca Juga:  Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan dan Aset Kota Jadi Perhatian

​2.091 unit anak panah (busur) beserta ketapelnya.

​96 unit senjata tajam (terdiri dari parang, badik, golok, hingga samurai).

​123 unit kendaraan roda dua (motor) dan 1 unit kendaraan roda empat.

​Alat kejahatan lain seperti kunci T, serta barang bukti hasil curian berupa emas, TV, dan laptop.

Ancaman Hukuman Berat dan Tindakan Tegas Terukur

​Pihak kepolisian tidak main-main dalam menerapkan pasal berlapis bagi para pelaku. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku dijerat Pasal 476 dan 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hingga 9 tahun penjara atau denda Kategori V (Rp500 juta). Sementara untuk pencurian dengan kekerasan (Curas/Begal), pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara (Pasal 479).

​Bagi para pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam/busur ilegal, petugas menerapkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta KUHP baru dengan ancaman hukuman berkisar antara 10 hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Nahas Balita Terlindas Truk Saat Bermain Pasir

​Polda Sulsel juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kriminal yang masih berniat mengganggu ketenteraman warga.

​”Kami tidak akan segan-segan melaksanakan tindakan tegas terukur manakala terjadi gangguan kamtibmas yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” ujarnya secara lantang.

Soroti Keterlibatan Anak di Bawah Umur

​Di akhir keterangannya, Polda Sulsel memberikan catatan khusus mengenai fenomena geng motor yang marak belakangan ini. Mirisnya, mayoritas pelaku yang tertangkap masih berstatus anak di bawah umur.

​Oleh karena itu, kepolisian mengimbau dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Menjaga Sulawesi Selatan agar tetap aman, nyaman untuk beraktivitas, dan ramah investasi adalah tugas bersama antara aparat, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.

Komentar Anda
Berita Lainnya