Sidang Komisi Etik Polda Sulsel, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Torut Disanksi PDTH

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi Kode Etik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) bagi Kepala Satuan Narkoba AKP AE dan Kepala Unit II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N. Selain, mendapatkan sanksi PDTH, AKP AE dan Aiptu N juga mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Ketua Komisi Kode Etik Polda Sulsel yang juga Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan, Komisaris Besar Zulham Effendy mengatakan KKEP menjatuhkan mengenakan enam pasal terhadap AKP AE. Sementara Aiptu N dikenakan hanya empat pasal.

“AKP AE dan Aiptu N terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Terhadap AKP AE, juga dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf B dan C. Pasal 6, 8, dan 10 Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Zulham kepada wartawan, Selasa 10 Maret 2026.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Pembuat Uang Palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Sementara Aipda N hanya dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf B dan C juncto Pasal 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Aiptu N tidak dikenakan Pasal 6 dan 8 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

 

“Kita hanya kenakan 4 pasal. Artinya untuk Pasal 6 terkait dengan jabatan dan Pasal 8 terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan itu tidak kita kenakan terhadap Aiptu N,” tuturnya.

Meski pasal yang dikenakan berbeda, tetapi keduanya mendapatkan sanksi administratif berupa Patsus selama 30 hari dan PDTH.

“Vonisnya adalah untuk sanksi etika sama, yaitu dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian untuk sanksi administratif, yang pertama Patsus 30 hari, yang kedua adalah PTDH terhadap kedua orang tersebut,” tuturnya.

Dalam persidangan, Zulham menyebut AKP AE tetap ngotot membantah menerima uang setoran dari bandar dan pengedar narkoba. Sementara, Aiptu N terbuka memaparkan fakta di persidangan.

Baca Juga:  Warga Bau-bau Ditemukan Tewas di Sungai Kassi Kebo Kabupaten Maros

“Terhadap AKP AE, dia tidak mengakui. Dia semua membantah,” tegasnya.

Zulham memaparkan meski membantah, KKEP menemukan bukti bahwa adanya pertemuan AKP AE bertemu dengan seorang bandar narkoba inisial O dan A di Hotel Rotterdam. Selain itu, KKEP juga menemukan fakta terkait penyerahan uang sebesar Rp110 juta sebanyak 11 kali kepada AKP AE.

“Kemudian penyerahan uang juga ada, termasuk pelepasan salah satu tersangka K yang kemudian ditangkap kembali dengan mengembalikan uang Rp8 juta,” ungkapnya.

Zulham menambahkan AKP AE berupaya menutupi fakta terkait setoran tersebut. Tapi dengan keyakinan seluruh KKEP, menyimpulkan bahwa AKP AE terbukti menerima uang setoran tersebut.

“Mereka banding. Itu adalah hak terduga pelanggar,” kata dia.

Baca Juga:  Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Demonstrasi Berujung Pembakaran DPRD Makassar dan Provinsi

KKEP memberikan waktu selama tiga hari kepada AKP AE dan Aiptu N untuk mengajukan banding. Hal tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Dalam 3 hari harus mengajukan banding. Setelah itu nanti kita akan sidang banding. Di sidang banding itu kita lihat apa hal-hal yang meringankan hak daripada terduga pelanggar. Mungkin jasanya dia, mungkin apa, kita lihat. Tapi semua akan kita kembalikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya