JELAJAH.CO.ID,Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melalui Tim Jatanras berhasil membekuk seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial J.P.K alias F (20). Pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian barang berharga di rumah majikannya sendiri yang berlokasi di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan di wilayah Kota Makassar setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
”Pelaku kami amankan di Makassar berdasarkan laporan korban. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil melacak keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar AKP Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 April 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini diperkirakan terjadi pada pertengahan April 2026. Kejadian bermula saat korban merasa curiga dengan kondisi rumahnya yang tampak tidak biasa. Setelah diperiksa, korban terkejut mendapati sejumlah perhiasan dan uang tunai miliknya telah raib.
Di saat yang bersamaan, pelaku diketahui sudah meninggalkan rumah tanpa pamit atau sepengetahuan pemilik rumah.
Kerugian dan Barang Bukti
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah aset milik majikannya, antara lain:
Satu buah cincin emas.
Satu buah kalung emas.
Uang tunai senilai Rp321.000.
Akibat perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp7.000.000.
Proses Hukum
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Ahmad Muhajir, S.H., M.H., ini juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian yang masih dikuasai pelaku. Saat diinterogasi, J.P.K mengakui seluruh perbuatannya.
”Saat ini pelaku sudah berada di Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk pemeriksaan lebih mendalam. Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Ridwan.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).