JELAJAH.CO.ID,Jakarta – Sejumlah tokoh dan pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam tingkat pusat resmi merapatkan barisan menyusul tuduhan penistaan agama yang diarahkan kepada Jusuf Kalla (JK). Dalam pertemuan silaturahmi di kediaman JK, Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa malam 28 April 2026, para tokoh sepakat untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan fitnah.
Video 48 Detik yang Dinilai Provokatif
Juru bicara pertemuan, Din Syamsuddin, mengungkapkan bahwa polemik ini dipicu oleh beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Kampus UGM saat Ramadhan lalu. Video berdurasi 48 detik tersebut dianggap telah dipotong secara tendensius sehingga menghilangkan konteks aslinya.
”Video yang beredar sangat tendensius dan berpotensi mengadu domba. Oleh karena itu, ada kalangan advokat dari ormas Islam yang akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut,” tegas Din Syamsuddin kepada wartawan.
Dukungan Lintas Agama dan Rekam Jejak JK
Din juga menyoroti fenomena menarik di mana pembelaan terhadap JK justru banyak datang dari organisasi Kristen seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Hal ini dianggap sebagai bukti bahwa tuduhan penistaan tersebut tidak berdasar.
Sebagai tokoh perdamaian yang berperan besar dalam penyelesaian konflik Poso dan Ambon, tuduhan terhadap JK dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter yang sistematis.
Daftar Figur Publik yang Akan Dilaporkan
Dalam keterangannya, pihak ormas menyebutkan bahwa langkah hukum ini akan menyasar sejumlah figur publik yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi negatif tersebut, di antaranya: Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie.
”Langkah ini bertujuan menegakkan keadilan, bukan semata membela individu. Kami ingin mencegah skenario yang dapat merusak kerukunan bangsa,” tambah Din.
Imbauan untuk Umat Islam
Mengakhiri pertemuan tersebut, para pimpinan ormas mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi di media sosial. Fokus utama saat ini adalah membiarkan proses hukum berjalan demi menjaga kondusivitas nasional.