KPU Kota Makassar-Disdukcapil Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan 2026

JELAJAH.CO.ID,Makassar – KPU Kota Makassar memperkuat akurasi data pemilih melalui koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis 30 April 2026 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.

Inovasi Layanan: Sosialisasi Berbasis QR-Code

​Dalam pertemuan tersebut, Hambaliie (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Makassar) memaparkan strategi baru untuk mempermudah masyarakat melaporkan perubahan data.

​KPU akan memasang Standing Banner yang dilengkapi dengan QR-Code di Kantor Disdukcapil Kota Makassar dan ​Kantor Kecamatan se-Kota Makassar.

​”Melalui QR-Code ini, warga dapat melaporkan pembaruan data secara mandiri dan cepat. Selain digital, layanan PDPB juga tetap tersedia secara tatap muka di Kantor KPU Makassar sesuai jam kerja,” ujar Hambaliie dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Mei 202y.

Baca Juga:  PSI Akan Gelar Rakernas Akhir Januari di Makassar, Siapkan Kejutan Tokoh Inisial J

Cara Cek Status Pemilih Secara Online

​Selain melaporkan perubahan, Sapri (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Makassar) menekankan pentingnya pengecekan status terdaftar bagi warga. Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan resmi KPU: Akses laman: https://cekdptonline.kpu.go.id/. Scan QR-Code yang tersedia di Standing Banner di lokasi pelayanan publik.

​”Segera lapor ke KPU jika nama belum terdaftar dalam database,”katanya.

Sinergi KPU dan Disdukcapil Makassar

​Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPU. Ia berharap fasilitas ini meningkatkan kesadaran warga untuk secara sukarela melakukan update data kependudukan mereka.

Manfaat Kolaborasi PDPB 2026:

​Minimalisir Data Ganda: Memastikan satu pemilih hanya terdaftar satu kali.

Baca Juga:  Nama Harrie Sabrang-Andreas Harjono Mencuat Dalam Penjaringan Ketua PAC Ujung Pandang

​Hapus Data Tidak Valid: Membersihkan data pemilih yang telah meninggal atau pindah domisili.

​Data Inklusif: Menjamin hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat.

​Melalui sinergi berkelanjutan ini, KPU dan Disdukcapil Makassar berkomitmen membangun fondasi data pemilih yang berkualitas demi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis, inklusif, dan berintegritas.

Komentar Anda
Berita Lainnya