DPRD Sulsel-Bapenda Godok Ranperda Pajak Retribusi Daerah

JELAJAH.CO.ID,Makassar — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Sukarno, memaparkan rencana penyesuaian tarif pajak daerah dalam rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam pemaparannya, Sukarno menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

“Dalam pajak daerah ada dua yang insya Allah akan kita sesuaikan, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” ujar Sukarno dalam rapat yang dihadiri unsur DPRD, pemerintah provinsi, dan kepala OPD pengampu pendapatan, Kamis 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sebelumnya Bapenda hanya memaparkan rencana penyesuaian PBBKB. Namun setelah dilakukan evaluasi, pemerintah daerah memutuskan menambah penyesuaian pada BBNKB.

Selain pajak daerah, Pemprov Sulsel juga berencana menambah 10 objek baru retribusi daerah dalam perda tersebut, sekaligus melakukan peninjauan dan penyusunan tarif retribusi baru.

“Sering muncul objek baru retribusi daerah sehingga perlu penyusunan tarif khusus. Selain itu, ada juga penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda PDRD sesuai rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Dalam paparannya, Sukarno menjelaskan bahwa BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, maupun pemasukan ke badan usaha.

Baca Juga:  Munafri Arifuddin : Makassar Kota Damai dan Punya Nilai Sejarah

Adapun subjek pajaknya meliputi orang pribadi maupun badan usaha yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Bapenda Sulsel mengusulkan kenaikan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen

Menurut Sukarno, saat ini BBNKB kedua dan seterusnya telah dibebaskan dari objek pajak, sehingga pemerintah daerah hanya dapat menarik pajak dari BBNKB pertama.

“Di aturan baru ini hanya BBNKB satu saja yang bisa kita tarik pajaknya,” katanya.

Ia juga memaparkan simulasi kenaikan tarif terhadap kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp200 juta.

Pada tarif lama 7 persen, total pembayaran BBNKB dan opsen mencapai sekitar Rp23,24 juta. Sedangkan jika tarif dinaikkan menjadi 10 persen, total pembayaran menjadi sekitar Rp33,2 juta atau naik hampir Rp10 juta.

Meski demikian, Sukarno menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.

Ia menyebutkan, gubernur nantinya memiliki kewenangan memberikan insentif atau relaksasi apabila diperlukan.

“Kami hanya memberikan tarif atas maksimal di perda supaya ada ruang kebijakan. Kalau ada kondisi tertentu, gubernur bisa memberikan insentif,” ujarnya.

Sukarno juga memaparkan perbandingan tarif BBNKB antarprovinsi di Indonesia. Menurutnya, Sulawesi Selatan saat ini berada di posisi ke-36 dari 38 provinsi dengan tarif 7 persen.

Sementara sejumlah daerah lain seperti DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Banten, Maluku, dan Bali telah menerapkan tarif hingga 12 persen.

Baca Juga:  Appi Turun Langsung Lihat Banjir di Kodam III

“Kalau kita naik menjadi 10 persen, sebenarnya kita masih di bawah beberapa provinsi lain,” katanya.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD Sulsel, namun tetap mempertimbangkan potensi masyarakat membeli kendaraan di daerah lain dengan tarif lebih rendah.

“Karena itu kami tetap membuka ruang pemberian insentif agar kebijakan ini tetap kompetitif,” tutupnya.

Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Alasan Kenaikan Tarif PBBKB dan BBNKB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Suparno, menjelaskan alasan pemerintah provinsi melakukan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rapat bersama DPRD Sulsel.

Ia menyebut, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya terkait penerapan tarif PBBKB bagi kendaraan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, dalam ketentuan tersebut tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan paling tinggi sebesar 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

“Di BBM itu ada dua jenis, yakni BBM penugasan atau subsidi dan non-penugasan. Yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah BBM non-subsidi,” ujar Suparno.

Baca Juga:  Kominfo Sidrap Sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik di MKKS SMP

Ia menjelaskan, BBM subsidi seperti solar dan pertalite tidak terdampak kenaikan tarif. Sementara BBM non-subsidi yang akan terdampak antara lain Dexlite, Pertamina Dex, Pertamax, hingga Pertamax Turbo.

Suparno mengatakan, kendaraan umum saat ini harus diberikan tarif PBBKB sebesar 5 persen. Jika tarif kendaraan pribadi dinaikkan menjadi 7,5 persen, maka tarif kendaraan umum tetap harus berada pada batas maksimal 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.

“Kalau tarif kendaraan umum diturunkan menjadi 5 persen, tentu akan mengurangi pendapatan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif dasar PBBKB,” katanya.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga mempertimbangkan rendahnya tarif PBBKB di Sulawesi Selatan dibandingkan daerah lain di Indonesia. Saat ini Sulsel masih berada pada tarif 7,5 persen, sementara sudah ada 18 provinsi yang menerapkan tarif 10 persen.

Meski demikian, Suparno menegaskan pemerintah tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

“Berbeda dengan BBNKB, PBBKB ini menyangkut kepentingan orang banyak sehingga penerapannya harus sangat hati-hati,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dari tujuh jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi, penyesuaian tarif hanya dilakukan pada dua sektor, yakni PBBKB dan BBNKB.

Komentar Anda

Berita Lainnya