JELAJAH.CO.ID,Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan adanya lonjakan signifikan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sepanjang tahun politik lalu. Tercatat sebanyak 675 pengaduan masuk ke meja DKPP, yang berarti rata-rata terdapat lebih dari dua laporan setiap harinya.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito, menjelaskan bahwa fenomena ini menjadi tantangan besar bagi demokrasi di Indonesia. Dari total ratusan aduan yang disidangkan, sebanyak 65 penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan—mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota—resmi diberhentikan secara tetap karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Peran Strategis Tim Pemeriksa Daerah (TPD)

Untuk menghadapi beban perkara yang besar, DKPP mengukuhkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari 14 provinsi di wilayah timur Indonesia. Tim ini memiliki komposisi yang unik dan komprehensif, terdiri dari satu orang perwakilan unsur KPU, satu orang perwakilan unsur Bawaslu, dan satu orang tokoh masyarakat yang umumnya berasal dari kalangan akademisi atau dosen.
“Teman-teman TPD inilah yang bertugas mendampingi Ketua Majelis untuk memeriksa perkara pelanggaran etik di daerah. Mereka adalah tulang punggung penegakan etika pemilu,” ujar Heddy kepada wartawan seusai membuka kegiatan desiminasi penguatan kapasitas tim pemeriksa daerah di Hotel Claro, Ahad malam, 10 Mei 2026.
Dedikasi Akademisi Tanpa Gaji
Hal yang menarik perhatian adalah keterlibatan tokoh masyarakat dalam TPD yang bekerja atas dasar pengabdian. Terungkap bahwa para akademisi ini tidak menerima gaji bulanan maupun honor tetap. Mereka hanya menerima honorarium saat persidangan berlangsung.
“Inilah kehebatan para akademisi kita. Mereka mau bekerja menjaga integritas pemilu meskipun tanpa imbalan tetap. Ke depan, mereka akan menjadi motor utama dalam sosialisasi etik guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang,” tambahnya.
Rehabilitasi Nama Baik
Meskipun jumlah aduan sangat tinggi, DKPP menegaskan bahwa tidak semua laporan berakhir dengan sanksi. Banyaknya aduan sering kali dipicu oleh ketidakpuasan pihak tertentu terhadap keputusan penyelenggara. Jika dalam persidangan tidak ditemukan bukti pelanggaran, DKPP berkewajiban untuk merehabilitasi nama baik penyelenggara yang bersangkutan.
Melalui penguatan kapasitas TPD ini, DKPP berharap angka pelanggaran etik dapat ditekan secara masif lewat langkah-langkah preventif dan sosialisasi yang lebih gencar di tingkat daerah.