JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi carut-marut praktik penjualan pupuk bersubsidi dan non-subsidi di masyarakat. Dalam rapat tersebut, dewan menyoroti tajam adanya indikasi permainan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Heriwawan, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan pendalaman materi yang objektif. Ia meminta data valid mengenai oknum-oknum distributor yang diduga sengaja mempermainkan harga pupuk di tingkat bawah.
”Kami butuh pendalaman dan meminta data siapa saja distributor yang mempermainkan harga ini, sehingga kita bisa menarik kesimpulan konkret mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Heriwawan di hadapan peserta rapat, Rabu 3 Juni 2026.
Heriwawan juga mendesak agar daftar distributor yang dinilai “nakal” segera diungkap secara transparan. Langkah ini dinilai penting agar PT Pupuk Indonesia selaku produsen dapat mengambil kebijakan strategis dan memberikan sanksi tegas tanpa tebang pilih.
Temuan Video di Empat Kecamatan
Di tempat yang sama, Ketua LSM Merdeka, Alfian, membeberkan sejumlah temuan krusial terkait pelanggaran distribusi pupuk. Berdasarkan investigasi lembaga yang dipimpinnya, praktik penyelewengan ini marak terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Cina, Amali, Timur, dan Mare.
Kendati demikian, Alfian mengaku masyarakat di lapangan menghadapi tembok besar transparansi. Petani kesulitan mengetahui secara pasti siapa distributor dan pengecer resmi yang bertanggung jawab di wilayah mereka.
”Kami tidak tahu siapa sebenarnya distributor dan pengecernya di sana. Namun, kami memegang bukti kuat berbentuk rekaman video dan pernyataan langsung dari para petani di lapangan,” ungkap Alfian.
PT Pupuk Indonesia Tegaskan Penyaluran Pupuk Subsidi Diawasi Ketat
Sukodim (Senior Manager Regional PT Pupuk Indonesia menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani telah diatur secara ketat sesuai ketentuan pemerintah. Hal itu disampaikan saat menanggapi berbagai keluhan dan usulan terkait distribusi pupuk subsidi dalam forum diskusi bersama para pemangku kepentingan.
Dalam penjelasannya, PT Pupuk Indonesia menyebut penyaluran pupuk subsidi dilakukan melalui pelaku usaha distribusi hingga ke kios resmi atau titik serah. Selanjutnya pupuk dapat ditebus langsung oleh petani maupun melalui kelompok tani.
“Kalau petani menebus langsung, wajib membawa KTP dan diverifikasi melalui sistem. Sementara kalau melalui kelompok tani harus menggunakan surat kuasa dari anggota kelompok,” ujar Sukodim.
Ia menjelaskan, subsidi dari pemerintah baru dapat dibayarkan setelah pupuk diterima petani dan melalui proses verifikasi serta validasi oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, PT Pupuk Indonesia terlebih dahulu menanggung biaya produksi dan distribusi pupuk sebelum subsidi dicairkan pemerintah. Karena itu, pengawasan terhadap penyaluran pupuk dilakukan secara serius.
Terkait harga pupuk, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun di lapangan sering muncul tambahan biaya seperti ongkos transportasi atau jasa pengantaran pupuk hingga ke sawah petani.
“Tambahan biaya biasanya muncul karena ada permintaan pengantaran sampai ke lokasi petani. Itu harus berdasarkan kesepakatan antara kelompok tani dan kios,” jelasnya.
PT Pupuk Indonesia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha distribusi maupun kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi.
“Kalau ada penyimpangan dan terbukti melanggar aturan, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, evaluasi terhadap pelaku distribusi dan kios resmi dilakukan secara berkala setiap semester. PT Pupuk Indonesia juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat maupun anggota dewan jika menemukan dugaan penyelewengan di lapangan.
Pihak perusahaan berharap setiap laporan disampaikan dengan data dan lokasi yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti dan diverifikasi bersama.