Dari Masalah TPA Antang hingga Biaya Kompos: Reses Cicu di Mappala Banjir Keluhan Sampah

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Makassar menyatakan sikap tegas menolak rencana pemberlakuan kebijakan wajib pemilahan sampah dari rumah tangga yang ditargetkan mulai berlaku per 1 Agustus 2026. Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai NasDem Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi, dalam kegiatan Reses di Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini.

​Perempuan yang akrab disapa Cicu ini menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak semangat menjaga kebersihan lingkungan, melainkan mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebelum membebani aturan tersebut kepada masyarakat.

​”Kami setuju masyarakat harus paham pemilahan sampah. Namun, kebijakan ini tidak bisa dipaksakan dalam waktu singkat tanpa sosialisasi mendalam, payung hukum berupa Perda yang jelas, serta penyiapan infrastruktur pendukung,” ujar Cicu di hadapan warga Kelurahan Mappala, Senin 27 Juli 2026.

Baca Juga:  Wali Kota Munafri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Anggota DPRD Makassar Ruslan Mahmud

​Ia menambahkan, kondisi ekonomi dan pendidikan warga Makassar sangat beragam. Memberlakukan sanksi berupa penghentian pengangkutan sampah tanpa memfasilitasi wadah pemilahan di tingkat RT/RW dinilai hanya akan memicu penumpukan sampah di pemukiman warga.

​”Jangan sampai kebijakan ini justru membuat sampah berserakan di depan rumah warga karena ujug-ujug tidak diangkut. Kami minta kebijakan ini ditunda sampai infrastruktur dan sosialisasinya siap secara matang,” tegas Cicu yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Keluhan Warga: Dari Biaya Kompos Hingga Beban Buat TEBA

​Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait program pengolahan sampah mandiri yang dinilai membebani secara finansial.

​Pak Jamal, salah seorang warga, menyampaikan bahwa pengolahan sampah organik menjadi kompos justru menambah beban pengeluaran rumah tangga karena harus membeli bahan pelengkap seperti molase dan cairan EM4.

Baca Juga:  Menuju Makassar Zero Waste 2029: TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus 2026

​”Masyarakat merasa dipersulit secara ekonomi. Padahal ada alternatif bahan alami yang gratis, tetapi hal itu tidak disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Belum lagi masalah teknik komposting yang salah sehingga menimbulkan bau,” ungkap Jamal.

​Sementara itu, warga lainnya, Zubhan, menyoroti penanganan di TPA Antang yang sudah melampaui kapasitas (overload). Ia menilai Pemkot seharusnya fokus menyelesaikan masalah utama di TPA terlebih dahulu. Selain itu, ia juga mengeluhkan tingginya biaya pembuatan media resapan sampah dapur atau TEBA.

​”Pembuatan TEBA ini biayanya tidak kecil dan selama ini harus ditanggung lewat swadaya warga atau RT/RW. Padahal fungsi TEBA ini sangat baik untuk mengurangi sampah dapur sekaligus mencegah banjir,” kata Zubhan.

Baca Juga:  Jelang Munas VI di Makassar, Akamsi dan Tokoh Turatea Restui Dr. Alimuddin Lanjutkan Kepemimpinan KKT

Persoalan TPA Antang dan Solusi Kompos

​Menanggapi keluhan warga, Cicu menjelaskan bahwa kerumitan pengelolaan sampah di Makassar juga dipengaruhi oleh masalah TPA Antang yang sudah tidak mampu menampung beban volume sampah harian.

​Terkait program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dari pemerintah pusat yang direncanakan berlokasi di Tamalanrea untuk mengurai masalah TPA Antang, ia menyebut prosesnya masih menghadapi kendala dinamika sosial dan penolakan warga lokal.

​Merespons keluhan warga Kelurahan Mappala terkait keterbatasan fasilitas TEBA, Cicu secara pribadi menyatakan komitmennya untuk membantu pembiayaan pembuatan TEBA di lokasi reses tersebut.

​”Khusus untuk RW di lokasi reses ini, insyaAllah akan kita bantu dukung pembulatannya secara pribadi. Yang penting warga bisa menyiapkan lokasinya yang sesuai dengan persyaratan teknis,” pungkasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya