JELAJAH.CO.ID,Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis rumah kosong lintas kabupaten yang telah beraksi selama delapan tahun terakhir. Dalam pengungkapan besar ini, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp4,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep sejak 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
”Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan emas ilegal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa emas tersebut merupakan hasil dari tindak pidana kejahatan,” ujar Kombes Pol Feby dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis 11 Juni 2026.
Bergerak cepat, petugas berhasil meringkus eksekutor utama berinisial JR di kediamannya di Perumahan Mas Angkasa, Mandai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Tak berhenti di situ, polisi juga menciduk seorang pria berinisial HA di Kabupaten Gowa, yang bertindak sebagai penadah barang penjarahan tersebut.
Beraksi di 33 TKP Sejak 2018
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka JR mengakui telah melancarkan aksi pencuriannya sejak tahun 2018 hingga 2026. Jaringan ini diketahui telah membobol 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di 9 kabupaten di Sulawesi Selatan.
”Total kerugian dari 33 TKP tersebut mencapai Rp4.649.750.000. Wilayah hukum Polres Bone menjadi lokasi dengan kerugian terbesar, yakni mencapai Rp2,14 miliar dari 7 TKP,” jelas Feby.
Berikut adalah sebaran rincian 33 TKP aksi kejahatan tersangka:
Polres Bone: 7 TKP (Kerugian Rp2,14 Miliar)
Polres Wajo: 5 TKP (Kerugian Rp560 Juta)
Polres Tana Toraja: 1 TKP (Kerugian Rp500 Juta)
Polres Pangkep: 6 TKP (Kerugian Rp345,7 Juta)
Polres Pinrang: 3 TKP (Kerugian Rp229,5 Juta)
Polres Toraja Utara: 1 TKP (Kerugian Rp75 Juta)
Polres Soppeng: 1 TKP (Kerugian Rp65 Juta)
Polres Sidrap: 2 TKP (Kerugian Rp26,5 Juta)
Polres Barru: 6 TKP
Modus Mengincar Rumah Kosong Saat Hari Raya dan Waktu Ibadah
Dalam menjalankan aksinya, JR menggunakan modus operandi yang sangat rapi. Ia sengaja mengincar rumah-rumah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya, terutama saat momentum hari raya besar seperti Lebaran, Natal, atau saat warga sedang melaksanakan ibadah Shalat Jumat.
”Pelaku berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu rumah korban. Setelah memastikan situasi aman dan tidak ada respon dari pemilik rumah, tersangka langsung mendobrak atau mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng,” beber Kombes Pol Feby.
Setelah berhasil masuk, JR menyasar brankas, lemari, atau tempat penyimpanan tersembunyi untuk menggasak emas batangan, perhiasan berlian, dokumen penting, hingga uang tunai.
Sita Mobil Mewah hingga Emas Batangan, Tersangka Terancam Dimiskinkan
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya 2 unit mobil, 6 unit sepeda motor, uang tunai senilai Rp394 juta, 1 keping emas batangan 25 gram, emas leburan 11 gram, 38 lembar kuitansi pembelian emas, serta sejumlah buku rekening dan dokumen aset.
Selain itu, polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku saat beraksi, seperti 3 unit motor, linggis, obeng, jas hujan, dan helm.
Akibat perbuatannya, tersangka JR (eksekutor) dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Sementara HA (penadah) dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Polda Sulsel menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Mengingat banyaknya aset yang disembunyikan oleh pelaku dari hasil kejahatan selama bertahun-tahun, penyidik bersiap menerapkan pasal pencucian uang.
”Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap potensi TKP dan tersangka baru lainnya. Ke depan, kami juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka untuk melacak dan menyita aset-aset hasil kejahatan yang disembunyikan,” pungkas Kombes Pol Feby tegas.