JELAJAH.CO.ID,Makassar – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan terkait usulan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta KPK mengambil alih penanganan kasus mantan Jampidsus Febri Diansyah guna mengantisipasi dugaan konflik kepentingan politik.
Hal tersebut disampaikan Setyo Budiyanto usai menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Pulau Sulawesi yang digelar di Hotel Claro, Makassar, Kamis 23 Juli 2026.

Setyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut pada dasarnya memang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan. Namun, proses pengambilalihan tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
”KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Namun, ada syarat-syaratnya,” ujar Setyo.
Ia menambahkan, pengambilalihan atau intervensi supervisi biasanya terjadi apabila terdapat kendala signifikan dalam proses penyidikan di aparat penegak hukum (APH) awal, serta adanya laporan resmi dari pihak terkait.
”Ketika dalam proses penyidikan terdapat hambatan, kemudian pihak terkait menyampaikan hal tersebut kepada kami. Selain itu, ketika mereka (kepolisian/kejaksaan) melakukan penyidikan, mereka juga memiliki kewajiban menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada KPK,” tegasnya.