Dorong Kemandirian Pangan, Yasir Machmud Pimpin Pengusaha Tani HKTI 2026–2031

JELAJAH.CO.ID,Jakarta -Yasir Machmud resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Pengusaha Tani Indonesia Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2026–2031. Pelantikan ini dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa 21 Juli 2026.

​Mengusung tema “Membangun Kemandirian Pangan Nasional melalui Penguatan Kelembagaan dan Kewirausahaan Petani Modern” serta slogan “Pengusaha Tani Kuat, Petani Sejahtera”, organisasi ini berkomitmen melahirkan pengusaha tani yang mandiri, modern, dan berdaya saing.

​Dalam sambutannya, Yasir Machmud menegaskan bahwa Pengusaha Tani Indonesia HKTI siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian pangan nasional.

​”Ketahanan pangan merupakan fondasi kedaulatan bangsa. Pengusaha Tani Indonesia HKTI harus hadir untuk memperkuat kapasitas petani, meningkatkan nilai tambah hasil pertanian, serta melahirkan wirausaha baru di sektor ini. Ketika petani kuat, pangan kita akan mandiri dan kesejahteraan rakyat meningkat,” ujar Yasir dalam keterangan tertulis yang diterima.

Baca Juga:  Menaker RI Tinjau Penyaluran BSU 2025 di Makassar

​Yasir menambahkan, potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah harus dikelola menggunakan pendekatan modern—mulai dari pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga penguatan kelembagaan.

​Melalui Rakernas 2026, DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI telah menyusun sejumlah program strategis, di antaranya:

​Penguatan Kelembagaan Organisasi: Memperluas jejaring dan efisiensi tata kelola.

​Pengembangan Kewirausahaan: Mendorong lahirnya wirausaha tani muda dan modern.

​Hilirisasi & Teknologi: Meningkatkan nilai tambah produk pertanian melalui integrasi teknologi tepat guna.

​Peningkatan Daya Saing: Memastikan produk pertanian lokal mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

​Dengan asas Pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan, Yasir berharap kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi petani dapat menjadi motor penggerak transformasi sektor pertanian Indonesia menuju kemandirian pangan.

Komentar Anda
Berita Lainnya