Polda Sulsel Bongkar Jaringan TPPO di Bandara Sultan Hasanuddin, Dua Pelaku Ditangkap

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Subdit 3 PPO Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Pengungkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

​Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni ABD Rahman K alias Rahman (38) asal Kabupaten Gowa dan Iswandi (27) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

​”Para pelaku merekrut para korban untuk dipekerjakan ke Sarawak, Malaysia, dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, pemberangkatan dilakukan secara ilegal dan para korban dibebankan biaya hingga Rp8.000.000 per orang untuk keberangkatan tersebut,” ujar Kombes Pol Osva saat konferensi pers di Makassar, Selasa 28 Juli 2026.

Baca Juga:  Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Berhasil Ditemukan

Modus dan Kronologi Pengungkapan

​Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pemberangkatan PMI non-prosedural melalui jalur penerbangan domestik sebelum dikirim ke luar negeri. Petugas yang bergerak cepat langsung melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi di area bandara.

​Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

​7 lembar boarding pass maskapai Lion Air (JT 707) rute Makassar–Surabaya atas nama para calon pekerja migran.

​5 buah paspor atas nama para korban.

​1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik (DD 1140 HI) beserta STNK dan kunci kontak.

​1 unit ponsel merk Vivo Y22.

​Polda Sulsel juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk melakukan pendataan serta mengamankan para korban ke rumah aman (safe house).

Baca Juga:  Tiga Tewas dan 67 Mobil Terbakar Saat Gedung DPRD Makassar Kebakaran

Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

​Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

​Pasal 81 jo Pasal 69 subsider Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

​Pasal 120 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

​Saat ini, penyidik Polda Sulsel masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut serta memperkuat koordinasi dengan BP3MI guna memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.

Komentar Anda
Berita Lainnya