JELAJAH.CO.ID,Makassar – Ketua Pansus Aset DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menyoroti munculnya sertifikat ganda salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang berada di kawasan Jalan Bongaya, Makassar.
Persoalan tersebut terungkap saat rapat Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2017 tentang pengelolan barang milik daerah yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Kamis 6 Agustus 2026.
Kadir mengungkapkan, aset yang dimaksud merupakan rumah dinas milik Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang berada di Jalan Bongaya. Bangunan tersebut sebelumnya ditempati oleh mantan kepala dinas dan beralih milik pribadi.
“Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang terletak di Jalan Bongaya, yang selama ini dulu ditempati oleh mantan Kadis. Tapi ini sudah beralih fungsi. Sudah terbit dua sertifikat. Ada sertifikat atas nama Pemprov dan ada sertifikat atas nama pribadi,” kata Kadir.
Menurutnya, BPKAD Sulsel telah menyampaikan bahwa persoalan tersebut sedang diproses untuk ditindaklanjuti. Penyelesaiannya berpotensi ditempuh melalui jalur hukum karena terdapat dua sertifikat yang terbit pada bidang tanah yang sama.
“Jadi tadi BPKAD sudah menyampaikan bahwa sementara dalam proses untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Mungkin harus melalui proses pengadilan atau bagaimana, karena sudah terbit dua sertifikat pada lahan yang sama,”tutur Politisi Partai Golkar ini.
Kadir mengatakan, Pansus juga mempertanyakan status aset tersebut, termasuk apakah pernah dihapuskan dari daftar aset pemerintah daerah atau dihibahkan kepada pihak lain. Berdasarkan penjelasan yang diterima, hingga kini aset tersebut masih tercatat memiliki dua sertifikat, yakni atas nama Pemerintah Provinsi Sulsel dan atas nama perorangan.
Mengenai identitas pemilik sertifikat atas nama pribadi, Kadir hanya menyebut sertifikat tersebut diduga atas nama mantan kepala dinas.
“Mantan Kadis. Saya tidak tahu, saya lupa namanya tadi. Mantan Kadis,” katanya.
Maka dari itu, kata Kadir, Pansus akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi agar persoalan tersebut segera dituntaskan. Jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut memang telah dihapus dari pencatatan aset daerah, maka pencatatannya harus disesuaikan. Namun apabila tidak pernah ada penghapusan maupun hibah kepada pihak lain, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui proses pengadilan.
“Nanti kita rekomendasikan supaya ditindaklanjuti dan dituntaskan. Kalau misalnya memang ada bukti bahwa ada pernah didem, ya kita minta supaya dihapus pencatatan. Tapi kalau tidak pernah ada didem atau tidak pernah ada hibah kepada orang lain, maka itu harus ditelusuri melalui pengadilan,” tegasnya.