DPRD Sulsel Skors Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi, Kenaikan BBNKB-PBBKB Menuai Penolakan Fraksi

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang beragendakan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlangsung alot pada Jumat 14 Agustus 2026.

​Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, memutuskan untuk menskors rapat setelah sejumlah fraksi menyampaikan keberatan keras terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Satu Suara Soroti Beban Ekonomi Rakyat

​Penundaan ini dipicu oleh sikap mayoritas fraksi yang menilai penyesuaian tarif pajak di tengah kondisi ekonomi saat ini berpotensi makin membebani masyarakat luas.

​Beberapa poin krusial yang disorot oleh fraksi-fraksi DPRD Sulsel meliputi:

​Kenaikan BBNKB: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengusulkan kenaikan BBNKB dari 7% menjadi 10%. Meski Panitia Khusus (Pansus) sempat memberi ruang kompromi dengan mempertahankan tarif 7% khusus kendaraan ber-NJKB di bawah Rp30 juta, sejumlah fraksi tetap mendesak agar aturan ini dikaji ulang secara menyeluruh.

Baca Juga:  Bupati Syaharuddin Alrif Panen Raya Padi di Otting

​Kenaikan PBBKB: Rencana kenaikan PBBKB dari 7,5% menjadi 10% dinilai riskan karena berpotensi memicu lonjakan harga barang dan bahan pokok akibat kenaikan biaya operasional transportasi.

​Anggota Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Mizar Roem, menegaskan bahwa kebijakan pajak menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga keputusannya tidak boleh terburu-buru.

​”Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, untuk hari ini Perda belum bisa diparipurnakan. Kami minta waktu yang ada dimanfaatkan untuk mencari rumusan kebijakan yang paling tepat,” ujar Mizar.

​Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Alimuddin. Ia bahkan menyarankan agar penerapan Perda ditunda terlebih dahulu meskipun nantinya disahkan, menunggu hingga daya beli dan perekonomian masyarakat benar-benar pulih.

​”Prinsipnya, pungutan yang membebani masyarakat pasti krusial. Kalaupun disahkan, Gubernur bisa menahan penerbitan Pergubnya terlebih dahulu sampai kondisi ekonomi masyarakat layak,” jelas Alimuddin.

PKS Minta Kenaikan BBNKB Ditinjau

Politisi PKS DPRD Sulsel, Yeni Rahman, turut meminta DPRD dan Pemprov Sulsel mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebelum menetapkan perubahan tarif.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Memanas, DPRD Sulsel Desak Pencabutan Izin Tambang Emas di Enrekang

Ia menyoroti dampak kenaikan BBNKB terhadap masyarakat yang hendak membeli kendaraan.

“Kami hampir sama pendapat dengan teman-teman dari lain, bahwa tarif bea balik nama itu bisa ditinjau kembali kenaikannya,” cetusnya.

Pansus Hormati Dinamika, Siap Rapat Ulang

​Menanggapi gelombang penolakan tersebut, Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Salman Alfariz Karsa, menyatakan pihaknya menghormati dinamika fraksi dan siap melakukan pengkajian ulang.

​Salman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi sebenarnya tidak hanya menyasar kendaraan, melainkan juga penataan objek pajak baru dan peningkatan layanan daerah:

Penyesuaian Layanan: Memasukkan retribusi fasilitas baru di rumah sakit daerah.

​Objek Pajak Baru: Penggunaan utilitas jalan, kawasan Kebun Raya Pucak, operasional Bus Trans Sulsel, hingga retribusi penggunaan Stadion (diestimasi sekitar Rp37,5 juta per hari per event).

​”Kami di Pansus sangat menghormati masukan dari fraksi-fraksi karena ini menyangkut masyarakat banyak. Keputusan tadi dari Ibu Ketua adalah dikaji kembali, dan insyaallah pekan depan—Selasa atau Rabu—kami kembali menggelar rapat pembahasan,” kata Salman.

Baca Juga:  Munafri-Aliyah Komitmen Kolaborasi Bersama Pemerintah Pusat Jalankan Program

Pansus Ingatkan Pengorbanan dan Amanat Regulasi

​Di sisi lain, keberatan fraksi sempat diwarnai interupsi dari Wakil Ketua Pansus, Anwar Purnomo (Fraksi PKB). Ia mendorong agar penetapan dapat berjalan sesuai jadwal dengan menghargai proses panjang yang telah ditempuh Pansus bersama tim ahli.

​Anwar mengingatkan bahwa penyesuaian Perda ini merupakan amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

​”Kami memohon dengan sungguh-sungguh agar kerja keras anggota Pansus dihargai. Pansus telah konsisten menyerap aspirasi masyarakat dan mengikuti alur yang disepakati pada rapat pimpinan sebelumnya,” ungkap Anwar.

Langkah Selanjutnya

​Guna menyelaraskan pandangan antara legislator dan eksekutif, DPRD Sulsel memanfaatkan masa skorsing untuk memberi ruang bagi setiap fraksi menggelar rapat internal.

​Pembahasan tingkat Pansus dijadwalkan kembali bergulir pada pertengahan pekan depan sebelum DPRD Sulsel mengambil keputusan akhir terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

Komentar Anda
Berita Lainnya