DPRD Sulsel Soroti Celah Hukum Klausul Tunggakan Mitra dalam Raperda Aset

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam para legislator adalah terkait klausul pengakhiran kerja sama dengan pihak ketiga yang menunggak kewajiban.

​Dalam draf aturan awal, disebutkan bahwa pemutusan kerja sama dapat dilakukan jika mitra Pemprov tidak membayar kewajibannya selama tiga tahun berturut-turut. Namun, anggota Pansus menilai pasal tersebut memiliki celah hukum yang rentan dimanfaatkan oleh oknum mitra nakal.

​”Kalau jalurnya tiga tahun berturut-turut, ada celah di situ. Bisa saja dua tahun tidak bayar, begitu masuk tahun ketiga dia bayar satu tahun, berarti tidak terhitung berturut-turut,” ujar Wakil Ketua Pansus tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Asman, Senin 7 September 2026.

Baca Juga:  Iduladha 1447 H: Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Shalat Id Bersama Gubernur di Masjid 99 Kubah

​Melihat potensi kerugian daerah tersebut, hampir seluruh anggota Pansus mendesak tim penyusun untuk merumuskan klausul khusus yang mengatur lebih tegas mekanis pemutusan kerja sama dan penanganan tunggakan pembayaran dari pihak ketiga.

​Selain masalah klausul kerja sama, Pansus juga menargetkan Perda ini dapat menjadi instrumen untuk merapikan pendataan seluruh aset milik Pemprov Sulsel, baik aset yang belum dimanfaatkan (idle), dikuasai pihak ketiga, maupun yang masih berstatus status quo. Data mendalam mengenai jumlah unit dan nilai ekonomis aset saat ini sedang dirampungkan oleh pengelola aset untuk dijadikan lampiran resmi Perda.

​Tujuan utama pembentukan Raperda ini adalah memeta pemanfaatan barang milik daerah. Regulasi ini akan memilah aset mana yang dapat dimaksimalkan untuk operasional Pemprov dan mana yang dapat dikerjasamakan dengan pihak luar demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Appi-Aliyah Bahas Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Makassar Dengan Menko Infra AHY

​Terkait peluang pemanfaatan aset daerah untuk sektor UMKM—seperti pengoptimalan Gedung Dekranasda—pihak Pansus menjelaskan bahwa Raperda ini difokuskan untuk mengatur tata cara dan mekanisme pemanfaatan secara umum. Untuk skema penggunaan di bawah satu tahun akan dikenakan sistem retribusi, sedangkan penggunaan lebih dari satu tahun menggunakan skema kerja sama sewa.

​Adapun teknis penetapan lokasi khusus untuk UMKM nantinya akan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait selaku pengelola dan pengguna aset.

Komentar Anda
Berita Lainnya