Luruskan Legalitas dan Jaminan Sosial, DPRD Sulsel Beri Pelni Waktu 3 Bulan Selesaikan Masalah Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Komisi E Bidang Kesra DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi permasalahan Tenaga Kerja (TK) Bagasi Pelabuhan Makassar yang dinilai belum mendapatkan keadilan dan perlindungan kerja yang layak, Selasa 15 September 2026.

​Ketua Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Kota Makassar, Syaiful Kasim Ical, menyampaikan dua tuntutan utama dalam RDP tersebut. Pertama, mengenai pengembalian hak panggul barang resi agar dapat kembali dikerjakan oleh buruh bagasi. Kedua, perumusan formulasi bersama antara Pelni, perusahaan pengguna jasa, dan pemangku kepentingan untuk memberikan jaminan kesehatan serta jaminan sosial bagi para buruh.

​Syaiful menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 600 buruh bagasi yang terbagi dalam kelompok seragam hijau (sekitar 300 orang) dan seragam cokelat. Perbedaan kedua kelompok ini hanya pada pembagian jadwal kerja secara bergantian.

Baca Juga:  Berikut Komposisi Terbaru AKD Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sulsel

​”Dahulu buruh sempat memiliki jaminan BPJS saat berada di bawah naungan CV. Namun setelah ada penertiban yang mewajibkan seluruh kegiatan bongkar muat bernaung di bawah koperasi, penanganan jaminan tersebut terhenti. Kami memperjuangkan seluruh buruh demi kepentingan bersama,” ujar Syaiful yang telah mendampingi para buruh selama 6 hingga 7 tahun.

​Ia juga menekankan pentingnya penertiban legalitas buruh yang terdaftar resmi di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dengan pembaruan data tiap dua tahun sekali, agar buruh ilegal tidak menggeser hak-hak buruh yang sah.

​Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, dr. Fadli Ananda, menyatakan bahwa rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting setelah dihadiri langsung oleh pihak PT Pelni.

Baca Juga:  Sejumlah Eks Caleg Jadi Staf Ahli di DPRD Sulsel

​”Ada beberapa rekomendasi utama, di antaranya meminta PT Pelni untuk memastikan hanya mempekerjakan buruh yang legal dan menertibkan keberadaan buruh ilegal di pelabuhan. Selain itu, PT Pelni diminta segera memperbaiki SOP kerja sama dengan pihak koperasi yang menaungi buruh,” jelas dr. Fadli.

​Ia menambahkan, perbaikan SOP tersebut juga bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para pekerja bagasi.

​Pihak DPRD Sulsel memberikan tenggat waktu selama 3 bulan kepada PT Pelni, PT Pelindo, dan KSOP untuk menindaklanjuti serta merealisasikan poin-poin rekomendasi tersebut. Selain itu, Komisi E DPRD Sulsel juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil pekerja di Pelabuhan Makassar.

Komentar Anda
Berita Lainnya