Batas Usia Maksimal Anggota KPU: Urgensi Reformasi Kelembagaan Pemilu di Usia 73 Tahun

OPINI — Memasuki momen refleksi 73 tahun pengawalan demokrasi oleh penyelenggara pemilu di Indonesia, momentum reformasi kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan. Sebagaimana yang disuarakan oleh Direktur Nurani Strategic Consulting, Nurmal Idrus, terkait perubahan besar dalam sistem pemilu, sudah saatnya diskursus pembenahan kelembagaan menyentuh aspek substansial yang selama ini terabaikan: ketentuan batas usia maksimal bagi anggota KPU.

​Selama ini, perhatian publik dan pembuat undang-undang hampir sepenuhnya tertuju pada batas usia minimal. Padahal, dinamika dan beban kerja anggota KPU saat ini telah mengalami pergeseran yang sangat drastis.

​Beban Kerja Strategis dan Tekanan Tinggi

​Anggota KPU memikul tanggung jawab strategis yang luar biasa besar. Mereka dituntut untuk bekerja dalam tekanan tinggi, mengambil keputusan secara cepat dan tepat, mengelola organisasi yang sangat kompleks, serta menjaga integritas dan independensi penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:  Masjid dan Dakwah sebagai Benteng Moral Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja

​Tak hanya itu, modernisasi pemilu menuntut penguasaan perkembangan teknologi kepemiluan yang terus berkembang pesat. Kebutuhan stamina fisik, ketahanan mental, serta adaptabilitas terhadap teknologi digital menjadi krusial dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang adil dan akuntabel.

​Bukan Diskriminasi, Melainkan Kebutuhan Jabatan

​Gagasan mengenai penetapan batas usia maksimal bukanlah bentuk diskriminasi (ageism) terhadap seseorang. Inti dari usulan ini adalah memastikan bahwa persyaratan jabatan publik dirancang berdasarkan kebutuhan nyata jabatan (job requirement).

​Kapasitas kerja, kesiapan menghadapi tekanan ekstrem, serta kemampuan beradaptasi dengan sistem kepemiluan berbasis teknologi harus menjadi pertimbangan utama dalam menyusun kualifikasi calon anggota KPU.

​Pendekatan Holistik dan Proporsional

​Kendati demikian, usia tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Pengalaman, rekam jejak integritas, kesehatan fisik dan mental yang relevan, kemampuan kepemimpinan, serta kompetensi profesional tetap harus menjadi kriteria utama.

Baca Juga:  Alarm Buruk Ekonomi Sulsel

​Oleh karena itu, jika batas usia maksimal hendak diterapkan dalam regulasi mendatang, kebijakannya wajib didasarkan pada kajian akademis yang objektif, proporsional, serta memiliki landasan hukum yang kuat. Tujuannya bukan semata-mata membatasi usia, melainkan memastikan anggota KPU yang terpilih berada dalam kondisi kinerja puncak (peak performance) untuk menjalankan mandat konstitusional.

​Menjamin Kualitas Demokrasi

​Pada akhirnya, reformasi sistem seleksi KPU tidak hanya berbicara tentang siapa yang memenuhi syarat secara administratif, tetapi tentang bagaimana sistem tersebut mampu menjamin bahwa setiap individu yang terpilih benar-benar siap dan mampu menjalankan tanggung jawab besar demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Komentar Anda
Berita Lainnya