JELAJAH.CO.ID,Makassar — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan Bupati Gowa definitif yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Selain itu, ia juga meluruskan simpang siur mengenai keberadaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang.
Andi Sudirman menjelaskan bahwa untuk proses penetapan bupati definitif, Pemprov Sulsel prinsipnya menunggu usulan resmi dari pihak legislatif daerah.
”Terkait pelantikan Bupati Gowa, saat ini kan masih Plt. Memang harus ada usulan terlebih dahulu dari DPRD Kabupaten Gowa untuk pengusulan definitifnya. Setelah ada usulan tersebut, baru terus kita teruskan kembali ke Kemendagri,” ujar Andi Sudirman di DPRD Sulsel, Senin 19 Oktober 2026.
Sementara itu, menanggapi kabar belum diterimanya SK pemberhentian oleh Ibu Husniah, Gubernur menegaskan bahwa dokumen tersebut sebenarnya sudah diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, status dokumen yang diterima Pemprov merupakan surat tembusan pemberitahuan.
”Terkait SK pemberhentian Ibu Husniah katanya belum diterima, kami sebenarnya sudah terima. Tapi memang surat yang kami terima ditujukan ke Gubernur sebagai tembusan saja untuk pemberitahuan,” jelasnya.
Mengenai apakah SK tersebut wajib diserahkan secara fisik langsung kepada yang bersangkutan, Andi Sudirman mengatakan pihaknya akan mengecek kembali aturan dan regulasi yang berlaku.
”Kami harus melihat lagi aturan regulasinya, apakah memang harus diserahkan langsung atau bagaimana. Namun jika merujuk pengalaman sebelumnya, biasanya perintah pelaksana tugas dan pemberhentian itu berada dalam satu SK, lalu kemudian ada SK khusus untuk pelaksanaan tugasnya,” pungkasnya.