JELAJAH.CO.ID,Gowa – Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPW PAN Sulawesi Selatan, Busrah Abdullah, menyampaikan empat poin pernyataan sikap tegas terkait dinamika politik dan proses hukum yang menimpa Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Ahad 18 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihimpun bersama tim penasihat hukum Husniah Talenrang, guna merespons keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa serta isu pemberhentian kepala daerah.
1. Desak DPP PAN Pecat 5 Anggota DPRD Gowa
Poin pertama yang ditegaskan Busrah adalah rencana untuk membawa langsung surat usulan pemecatan secara tidak terhormat bagi lima anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi PAN yang terlibat dalam Pansus Hak Angket ke DPP PAN Pusat.
Busrah menilai tindakan para legislator PAN tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta asas partai. Menurutnya, anggota Pansus fraksi PAN tidak menjaga etika politik dan tidak menghormati sesama kader partai, mengingat Bupati Gowa merupakan kader tulen PAN.
2. Siapkan Gugatan PTUN Terkait Draf Dokumen Kemendagri
Poin kedua menyoroti beredarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemakzulan atau pemecatan bupati. Busrah menilai dokumen yang beredar saat ini masih sebatas draf dan belum ditandatangani resmi oleh Mendagri Tito Karnavian.
Ia menegaskan bahwa tim hukum siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila muncul Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Gubernur maupun Kementerian. Busrah mengingatkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang telah memilih bupati, sehingga proses pemecatan tidak bisa dilakukan secara semena-mena di luar koridor hukum.
3. Laporkan Wabup Gowa, Sekda, dan Kadishub ke KPK
Pada poin ketiga, Busrah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum bersama jajaran pengacara—termasuk purnawirawan Polri Kombes Andi Balaruddin—menegaskan akan membawa dugaan kasus korupsi di Kabupaten Gowa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya berencana melaporkan Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa. Langkah ini diambil karena kasus hukum yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dinilai tidak berjalan maksimal.
4. Tempuh Langkah Lawan Keputusan Mahkamah Agung
Poin terakhir, tim hukum menyoal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai janggal. Menurut Busrah, pihak bupati tidak pernah menerima surat resmi untuk hadir memberikan klarifikasi sebelum keputusan dibuat.
Atas dugaan prosedur yang tidak transparan tersebut, pihak tim hukum akan menyiapkan upaya perlawanan hukum guna menguji kepatutan dari keputusan MA tersebut.
Mengakhiri keterangannya, Busrah Abdullah menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang ada, tim meyakini Husniah Talenrang secara sah masih menjabat sebagai Bupati Gowa.