JELAJAH.CO.ID,Makassar — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Fauzi Andi Wawo, memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan rapat paripurna yang digelar di luar Gedung DPRD Sulsel. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil lantaran pertimbangan efisiensi waktu serta telah sesuai dengan aturan tata tertib (tatib) yang berlaku.
Fauzi menjelaskan, agenda rapat sebelumnya berlangsung sekitar pukul 14.40 WITA. Apabila para anggota dewan harus kembali ke kantor terlebih dahulu untuk bersiap, berganti pakaian, dan melakukan persiapan teknis lainnya, terdapat kekhawatiran bahwa jadwal rapat akan semakin molor.
”Sehingga kami di tingkat pimpinan memutuskan untuk melanjutkan rapat. Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan fraksi dan teman-teman setuju,” ujar Fauzi di ruang asta cita rumah jabatan gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Rabi 4 November 2026.
Ia menambahkan, pelaksanaan rapat di luar gedung dewan tidak melanggar ketentuan hukum maupun etika kedewanan. “Secara tatib tidak melanggar. Di tatib memungkinkan dalam situasi tertentu rapat paripurna dilaksanakan di luar gedung DPR,” tegasnya.
KPK Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Korupsi
Selain menjelaskan persoalan lokasi rapat, Fauzi Andi Wawo juga membeberkan hasil pertemuan dan pendampingan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama jajaran DPRD Sulsel.
Ia menekankan bahwa kehadiran KPK murni dalam rangka sosialisasi dan pencegahan korupsi, bukan tindakan penindakan hukum. KPK membedah berbagai potensi celah hukum yang rawan terjadi dalam administrasi kedewanan.
”Ini sebatas mengingatkan temuan-temuan atau hal-hal yang berindikasi hukum, mulai dari perjalanan dinas, belanja kewajiban kepegawaian di sekretariatan, hingga kegiatan kedewanan. Semuanya dibedah mana saja yang rawan,” jelasnya.
Dalam prosesnya, KPK melakukan pemeriksaan dengan metode sampel (sampling). Fauzi menyebut dirinya menjadi salah satu yang disampling untuk mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
”Saya bersyukur ternyata selama ini saya melaksanakan secara benar, meski ternyata masih ada celah-celah hukum. Tapi semua celah ini akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan kami memiliki hak jawab,” tuturnya.
Ia memastikan, apabila nantinya ditemukan kekeliruan administrasi setelah proses klarifikasi bersama Inspektorat, konsekuensi maksimal yang akan dikenakan adalah pengembalian kerugian atau kelebihan anggaran.
”Paling banter atau paling maksimal adalah pengembalian kalau dianggap ada temuan. Jadi tadi itu tidak sampai tindakan, hanya pencegahan dan sosialisasi,” pungkas Fauzi.