Besok KPU dan Bawaslu Palopo Diperiksa DKPP

JELAJAH CO.ID, Jakarta − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Selasa besok 14 Januari 2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024. Dalam dua perkara ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.

1. Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024

Perkara ini diadukan oleh Junaid. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid atas dugaan mengubah status persyaratan pencalonan Walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.

Baca Juga:  Nilai PSU Berdampak Pada Kerugian Keuangan Negara, Taufan Pawe: Persiapan Harus Matang, Hindari Kesalahan Kedua

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Wali KotaTrisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

2. Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024

Perkara yang diadukan oleh Dahyar ini akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, yaitu Khaerana dan Widianto Hendra.

Khaerana dan Widianto didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Agenda Sidang

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, Kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang DKPP. Ia juga berucap, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Baca Juga:  Kejari Sinjai Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Januari 2024.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucaonya.

Baca Juga:  Kementan Tegaskan Produksi Beras 2025 Aman

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

Komentar Anda
Berita Lainnya