JELAJAH.CO.ID, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto; Teradu II Sapriadi S; Teradu III Arifandi; Teradu IV Hasrullah Hafid; dan Teradu V Iham Hidayat masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna saat membacakan putusan.
DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaannya.
Sebelumnya, kasus ini diadukan oleh Hardianto Haris, yang memberikan kuasa kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin.
Dalam aduannya, Hardianto menuduh Ketua dan anggota KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS yang dimaksud tersebar di lima kecamatan, yaitu Turatea, Bontoramba, Kelara, Rumbia, dan Arungkeke, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto tahun 2024.
“Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum dan etik yang serius,” ujar Rahmad Masturi, kuasa hukum pengadu.(