Soal Polemik Bonus Atlet PON Aceh dan Sumut, DPRD Sulsel Hasilkan Lima Kesimpulan

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pencairan bonus bagi para atlet peraih medali pada ajang PON XXI yang telah diselenggarakan di Aceh dan Sumut Tahun 2024 lalu menghasilkan lima kesimpulan.

Itu tertungkap usai Komisi E bidang Kesra DPRD Sulawesi Selatan menggelar RDP dengan Dispora, BKAD, KONI, dan perwakilan peraih medali PON XXI , Senin 23 Juni 2025.

Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan Andi Tenri Indah menyampaikan bahwa ada lima kesimpulan dalam rapat tersebut

Pertama, pemprov Sulsel telah mengalokasikan dana bonus sebesar Rp 6,7 M dalam APBD 2025 untuk para atlet perwih medali PON XXI yang diselenggarakan di Aceh dan Sumut tahun 2024. Dana tersebut telah tersedia dan siap untuk dicairkan kepada seluruh atlet penerima medali emas, perwk, dan perunggu. Dinas pemuda dsn olahrwga telqh mrmbuat surat rapat bersama stakholder terkait (BKAD) , inspektorwt dan biro hukum dalam kurun waktu satu pekan dari tanggal Senin 23 Juni 2025 untuk menentukan besaran dana yang akan duterima setuap kategori penerima medalu dan Pergub Nomor 16 Tahun 2024 sebagai acuan.

Baca Juga:  Komisi E DPRD Sulsel Soroti Kinerja Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi

Kedua, Dunas Pemjda dan Olahraga sedang dalam tahap penyiapan dokumen administrasi dan melakukan pemdataan selueuh atlet penerima medali dan qkan diajukan pada masa triwulan 3 tahun 2025 ini. Setelah administrasi lengkap, pencairan akan diajukan kepada BKAD untuk kemudian disalurkan langsung ke rekening masing-masing atlet.

Ketiga, BKAD menegaskan bahwa pencairan bonus akan dilaksanakan dalam masa waktu tahun 2025 ini, begitu usulan dari Dispora masuk dan telah memenuhi persyaratan administratif.

Keempat, penetapan anggaran APBD Pokok untuk bonus sebesar Rp 6,75 M yang dilakukan sebelum PON selesai belum mencukupi kebutuhan total bonus seluruh penerima medali. Kekurangan bonus tersebut direncanakan untuk diperjuangkan oleh Komisi E dalam pembahasan APBD Perubahan guna memastikan seluruh atlet penerima medali mendapat apresiasi yang layak sesuai dengan prestasi yang telah mereka raih untuk Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  MULIA Ikut Gladi Kotor Jelang Pelantikan, Munafri: Mohon Doanya Semoga Lancar

“Kelima, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses prncairan bonus ini hingga tuntas dan akan terus melakukan pengawasan aktif terhadap implementasinya,”ujar Andi Tenri.

Menanggapi hal ini, Syamsuddin Massa salah seorang atlet peraih perak mengatakan lebih memilih menunggu pencairan di APBD Perubahan. Dibanding dibayar pada tahun ini. Pasalnya belum ada kepastian sisa dari nilai bonus itu terbayarkan.

“Saya lebih memilih pencairan dibayar di APBD Perubahan,”katanya.

Lanjut Syamsuddin, sesuai yang dijanjikan untuk atlet peraih medali emas menerima Rp 200 juta, Perak 150 juta, dan perunggu Rp 100 juta.

Komentar Anda
Berita Lainnya