Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penculikan Bilqis, Satu Honorer

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4). Kasus ini ditangani Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar.

Mereka adalah perempuan berinisial SY (30), warga Rappocini, NH (29) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian, MA, perempuan, (42) warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dan laki-laki berinisial AS ( 36). Diketahui karyawan honorer, Kecamatan Bangko Merangin, Provinsi Jambi.

“Dalam kasus ini kami telah menetapkan empat tersangka,”ujar Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers nya pada Senin 10 November 2025.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Orang Tua Korban Ungkap Kronologi Penculikan Anaknya di Taman Pakui Makassar

Lanjut, Djuhandhani kasus ini terungkap setelah pihaknya melaksanakan koordinasi dengan satuan wilayah untuk mencari tersangka yang tersebar di beberapa tempat.

Dijelaskan,peristiwa ini bermula pada Ahad 2 November 2025. Korban bernama Bilqis menghilang pada saat menemani ayahnya bermain tenis dilapangan Patra SAYANG, Jalan Andi Pangerang Pettarani.

Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama. Membawa korban dari TKP ke kos pelaku di Jalan Abu Bakar Lambogo. Kemudian menawarkan korban melalui medsos Facebook dengan akun “Bismillah Hirohamnirohim”.

Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH. Hasil pengakuan, asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar 3 juta rupiah di kos pelaku.

Baca Juga:  Cekcok Gara-gara Musik Terlalu Keras, Menantu dan Mertua Tewas Ditikam Tetangga

Lalu korban dibawa NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA (pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi) sebesar 15 juta rupiah, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak.

Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.

Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp).

“Tentu saja apa yang kita laksanakan, pengungkapan ini, kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim, terutama dengan Direktorat PPO PPA Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Karena juga untuk kita kembangkan apakah berkaitan dengan TKP-TKP yang selama ini terjadi,”katanya.

Baca Juga:  Kasus Pembakaran Rumah di Kecamatan Tallo, Polda Sulsel Rilis Enam Pelaku

“Karena menurut pengalaman kami, kami juga waktu menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, banyak mengungkap kasus-kasus tentang perdagangan anak, juga kasus-kasus yang berkaitan dengan TPPO PPA,”sambungnya.

“Kemudian, hasil upaya-upaya yang telah dilakukan, korban diketemukan dalam kondisi selamat di pemukiman salah satu suku di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Dan saat ini korban sudah bersama orang tua, mendapatkan pendampingan medis dan psikologis,”lanjut dia.

Komentar Anda
Berita Lainnya