Diteken Prabowo Subianto, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Selamatkan Abdul Muis dan Rasnal yang Dipecat sebagai Guru

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Fraksi Partai Gerindra Sulawesi Selatan selamatkan dua guru asal Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dari pemecatan sebagai PNS. Setelah Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi namanya.

“Alhamdulillah kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan prerogatif presiden RI Bapak Prabowo Subianto, dengan pemberian rehabilitasi, dengan demikian harkat dan martabatnya dikembalikan dipulihkan sebagai ASN guru ,Alhamdulillah,”ujar Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, Kamis 13 November 2025.

Diketahui, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Fraksi Gerindra DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi dua guru yang dipecat dengan tidak hormat (PTDH) di Luwu Utara bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.

Dipimpin langsung Andi Tenri Indah bersama Marjono salah satu anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra.

Diketahui, Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel usai diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) pada Rabu 12 November kemarin.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Perketat Pengendalian Tembakau, Revisi Perda dan Perluas Kawasan Tanpa Rokok

Kedua guru tersebut sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan Gubernur Sulsel memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

“Sampai hari ini kami tidak menutup mata, Bapak Gubernur tidak menutup mata. Beliau sedang umrah, tapi tadi malam sekitar pukul 02.30 Wita, beliau masih menelepon untuk membahas kasus ini secara utuh,” katanya saat RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu 12 November 2025.

Erwin menjelaskan, keputusan PTDH terhadap dua ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:  Munafri-Aliyah Kukuhkan 1.746 PPPK Makassar

“Untuk ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4),” ungkapnya.

“Di situ disebutkan ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan,” tambah dia.

Erwin menambahkan, sebelum keputusan PTDH diterbitkan, telah ada komunikasi antara BKD dan kedua guru tersebut.

Dalam dialog itu, Gubernur memberi sinyal bahwa Pemprov Sulsel siap menjembatani jika ada langkah hukum yang ingin ditempuh, termasuk peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA.

“Pada prinsipnya, Bapak Gubernur memberikan perhatian. Apabila nanti dalam prosesnya ada hal-hal yang ingin ditempuh oleh Bapak Rasnal dan Abdul Muis, pemerintah provinsi siap menjembatani,” ujarnya.

Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada para guru di Luwu Utara yang melakukan aksi damai dengan tertib untuk menyuarakan dukungan terhadap kedua rekannya itu.

Baca Juga:  Andi Tenri Indah Tegaskan Tolak Budi Arie Gabung di Partai Gerindra

“Penekanan kami hanya satu, pemerintah provinsi, Bapak Gubernur siap menjembatani apabila ternyata ada langkah administratif atau hukum yang akan ditempuh,” kata dia.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa keputusan PTDH Gubernur didasari dua produk hukum, yakni putusan Mahkamah Agung dan Pertek BKN.

Karena itu, kata Erwin, jika ingin mencabut keputusan PTDH, langkah hukum harus dimulai dari upaya PK terhadap dua dasar hukum tersebut.

“Kalau PK sudah diajukan dan ada dasar hukumnya, barulah kami bisa menyurati atau mengusulkan ke BKN untuk meninjau kembali Pertek yang diterbitkan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sulsel akan menindaklanjuti kasus ini secara prosedural sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jadi ada dua PR kita bersama. Pertama, memperjuangkan peninjauan kembali putusan MA. Kedua, meninjau ulang Pertek BKN yang menjadi dasar terbitnya SK PTDH. Itulah yang akan menjadi pijakan kami untuk langkah berikutnya,” jelasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya