Maraknya OTT Kepala Daerah, KPK Tegaskan Masalah Utama Ada pada Integritas Pejabat

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah bukan disebabkan oleh skema pengawasan daerah dalam UU Pemerintahan Daerah, melainkan akibat krisis integritas individu para penyelenggara negara.

​Penegasan tersebut merespons pandangan yang menilai hubungan eksekutif dan legislatif di tingkat daerah—yang berada dalam satu kesatuan sistem pemerintahan daerah—membuat fungsi pengawasan menjadi tumpul.

​KPK menjelaskan bahwa fungsi pengawasan di tingkat daerah sebenarnya tetap berjalan melalui DPRD maupun jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, sistem pengawasan yang ada kerap kali ditembus oleh niat jahat oknum pejabat itu sendiri.

​”Fungsi pengawasan tetap dilakukan. APIP juga melakukan audit dan pemeriksaan. Tapi kalau memang orang ingin melakukan kejahatan, ini yang susah. Setiap penyelenggara negara harus memiliki integritas,” tegas Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto seusai menghadiri Rakorwil ADKASI Pulau Sulawesi di Hotel Claro, Kamis 23 Juli 2026.

Baca Juga:  Tim DVI Polda Sulsel Sudah Melakukan Pengumpulan Ante Mortem Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500

Integritas dan Nilai Agama

​KPK mendefinisikan integritas sebagai keselarasan antara apa yang ada di dalam hati, pikiran, ucapan, serta perbuatan dengan peraturan perundang-undangan dan ajaran agama.

​Aturan hukum maupun ajaran agama selalu mengarahkan manusia pada kebaikan. Namun, praktik korupsi terus berulang karena sebagian oknum pejabat memprioritaskan kepentingan materi pribadi di atas prinsip yang benar.

​”Permasalahannya, kita punya iman tapi yang dicari justru materi (imani). Yang tertangkap oleh KPK itu karena lebih banyak memikirkan bagaimana memperoleh uang secara tidak sah, memperkaya diri sendiri, menambah kartu kredit, serta memperkaya orang lain,” jelasnya.

​KPK juga menepis anggapan bahwa model penyatuan eksekutif dan legislatif dalam konsep otonomi daerah menjadi pemicu utama korupsi. Meskipun berbeda dengan konsep pembagian kekuasaan pada tingkat pusat (UU MD3), korupsi pada dasarnya dipicu oleh niat melawan hukum dari individu yang bersangkutan.

Baca Juga:  Kasus Guru Lecehkan Siswi, Kadis Pendidikan Makassar Pastikan Perlindungan Korban

Pantau Terus Laporan Masyarakat

​Hingga saat ini, puluhan hingga ratusan kepala daerah telah terjerat kasus korupsi. KPK memastikan tidak akan berhenti menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat.

​Untuk mendukung penindakan, lembaga antirasuah ini memanfaatkan teknologi pemantauan modern yang mampu melacak pergerakan para terduga pelaku kejahatan korupsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi.

​”Semua alat komunikasi terpantau oleh kami. Mau sembunyi ke mana pun atau menggunakan ponsel jenis apa pun, semua bisa dilacak. Langkah terbaik adalah tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Komentar Anda

Berita Lainnya