JELAJAH.CO.ID, Makassar — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti serius maraknya aktivitas pertambangan ilegal, khususnya galian C, yang dinilai semakin masif dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangun Karim, mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen aktivitas tambang di Sulawesi Selatan, terutama galian C, diduga tidak memiliki izin resmi.
“Sekitar 70 persen tambang kita di Sulawesi Selatan, khususnya galian C, itu tidak berizin. Ini yang harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya dalam rapat pembahasan terkait perizinan tambang, Rabu 6 Mei 2026.

Meski demikian, ia menilai tidak sepenuhnya tepat jika seluruh dampak yang muncul di lapangan dibebankan PTSP Namun, ia menekankan pentingnya peran koordinatif lembaga tersebut.
“Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan PTSP terhadap dampak dari izin-izin yang dikeluarkan. Tapi minimal, sebelum izin diterbitkan, harus ada koordinasi dengan OPD teknis terkait,” ujarnya.
Menurutnya, lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi salah satu penyebab utama munculnya berbagai persoalan pertambangan di daerah, mulai dari konflik lahan hingga kerusakan lingkungan.
Andi Sugiarti menegaskan bahwa komunikasi lintas lembaga merupakan kunci utama untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan dampak negatif di lapangan.
“Memang bukan kewenangan PTSP untuk memberikan sanksi atau penindakan terhadap tambang ilegal. Tetapi mereka bisa berperan dalam mengingatkan OPD teknis agar persoalan ini bisa diminimalisir sejak awal,” jelasnya.
Ia pun mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta memperbaiki sistem koordinasi perizinan, agar praktik tambang ilegal tidak terus berkembang.
“Kalau koordinasi berjalan baik, saya kira banyak persoalan bisa dicegah. Kuncinya adalah komunikasi,” pungkasnya.