JELAJAH.CO.ID,Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Dua di antaranya menjadi sorotan tajam, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski memiliki sudut pandang berbeda, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Demokrat sepakat mengeluarkan catatan kritis: optimalisasi aset dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengorbankan daya beli masyarakat ataupun sekadar menjadi formalitas administratif.
PPP Pertanyakan Keseriusan Pemprov, Sentil Konflik Lahan dan Fasilitas Pelajar
Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel, Syaharuddin, menyampaikan pandangan yang cukup menohok. Ia mempertanyakan apakah pengajuan raperda ini didasari komitmen nyata untuk membenahi tata kelola aset secara komprehensif, atau hanya sekadar menggugurkan kewajiban normatif terhadap aturan yang lebih tinggi.
Menurut Syaharuddin, fungsi legislasi tidak boleh melupakan asas kemaslahatan publik. Ia membeberkan rentetan persoalan mendasar yang hingga kini belum tuntas di Sulawesi Selatan, mulai dari maraknya aset terlantar, konflik kepemilikan lahan, lemahnya pengawasan, hingga rendahnya kontribusi aset terhadap fiskal daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah harus berpijak pada prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Aset daerah bukan sekadar kekayaan administratif, melainkan instrumen pembangunan,” tegas Syaharuddin, Senin 18 Mei 2026.
Terkait perpajakan, PPP mengingatkan agar kebijakan fiskal daerah tidak mencekik ekonomi warga. Syaharuddin meminta Pemprov memberikan proteksi khusus bagi kelompok rentan, mahasiswa, dan pelajar yang menggunakan fasilitas daerah untuk kegiatan non-komersial seperti pendidikan dan penelitian.
Menutup pandangannya, ia mengutip Surah An-Nisa ayat 58 sebagai pengingat moral. “Allah memerintahkan untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Ini pengingat agar seluruh kebijakan dijalankan secara adil demi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
PKB Beri Lampu Hijau, Desak Kepastian Hukum dan Perbaikan Pelayanan
Berbeda dengan PPP, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili oleh Andi Prayoga menyatakan mendukung dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas ke tahapan berikutnya. Namun, dukungan ini bukan tanpa syarat.
PKB mendesak agar aturan baru ini mempertegas kepastian hukum yang sangat spesifik, termasuk mekanisme sewa, sistem kerja sama pemanfaatan aset, hingga regulasi pemanfaatan ruang di bawah tanah maupun di atas permukaan tanah. Pengawasan ketat juga mutlak diperlukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang.
“Ketentuan mengenai pengawasan terhadap penyewaan aset serta ketepatan pendataan tanah dan bangunan perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan,” cetus Andi Prayoga.
Andi juga mengingatkan bahwa setiap penyesuaian tarif atau penambahan objek pajak baru harus berbanding lurus dengan kinerja birokrasi. “Penetapan tarif dan objek baru penerimaan daerah harus diikuti dengan perbaikan kinerja aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandasnya sembari meminta Pemprov melakukan evaluasi kinerja berkala.
Demokrat Ingatkan Risiko Kerugian dan Dampak Inflasi akibat Kenaikan Pajak
Nada waspada juga datang dari Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel, Heriwawan. Ia mengingatkan bahwa transformasi aset daerah menjadi penggerak ekonomi membutuhkan indikator dan target keberhasilan yang terukur. Tanpa itu, perda baru hanya akan menjadi “macan kertas”.
Demokrat secara khusus menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam skema komersialisasi aset. “Perda perubahan ini tidak hanya fokus pada peluang dan manfaat, tetapi juga harus memastikan langkah perlindungan aset dari risiko kerusakan, sengketa hukum, hingga kerugian akibat kerja sama yang gagal,” urai Heriwawan. Ia juga meminta ruang pengawasan dibuka bagi masyarakat luas.
Di sektor fiskal, Heriwawan mewanti-wanti Pemprov terkait rencana penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Demokrat meminta dilakukan kajian dampak ekonomi yang matang agar kebijakan tersebut tidak memicu efek domino yang merugikan daerah.
”Kenaikan tarif BBNKB dan PBBKB harus melalui kajian matang agar tidak memicu kenaikan biaya logistik, inflasi daerah, maupun penurunan daya beli masyarakat,” kata Heriwawan.
Sebagai penutup, Fraksi Demokrat meminta Pemprov Sulsel menyempurnakan teknik penyusunan regulasi ini demi menghindari multitafsir atau celah hukum di kemudian hari. Rapat paripurna ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pembahasan yang lebih alot dan mendalam pada komisi-komisi terkait demi melahirkan regulasi yang berpihak pada rakyat Sulawesi Selatan.