JELAJAH.CO.ID,Makassar – Setelah bertahun-tahun menjadi persoalan klasik di berbagai kawasan permukiman, Pemerintah Kota Makassar kini mulai mempercepat penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang.
Kali ini, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) resmi mengambil alih pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar.
Penyerahan PSU tersebut berlangsung di Perumahan Taman Kahyangan Tanjung Bunga, Jalan Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat 22 Mei 2026.
Kegiatan itu ditandai dengan penyerahan PSU Perumahan Taman Kahyangan dari pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemerintah Kota Makassar yang disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Dalam sambutannya, Munafri Arifuddin menegaskan Pemkot Makassar terus melakukan upaya kebijakan terkait penyerahan PSU oleh seluruh pengembang perumahan di Kota Makassar.
Menurutnya, selama ini proses penyerahan PSU kerap dilakukan di akhir, bahkan setelah kawasan perumahan berkembang dan dihuni masyarakat.
“Kebijakan Pemerintah Kota Makassar, terus berkoordinasi. Bahwa seluruh pengembang yang ada di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” ujar Munafri.
“Alhamdulillah hari ini GMTD bersama teman-teman pengembang telah menyerahkan PSU ini,” sambung orang nomor satu Kota Makassar itu.
Langkah ini tidak hanya bertujuan mengamankan aset daerah bernilai triliunan rupiah, tetapi juga memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam meningkatkan kualitas layanan dasar masyarakat di lingkungan perumahan, mulai dari perbaikan jalan, drainase, penerangan, hingga pengelolaan lingkungan.
Sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemkot Makassar tercatat telah berhasil menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2,4 juta meter persegi dan nilai aset menembus Rp6,35 triliun.
Lebih lanjut, Wali kota yang akrab disapa Appi itu mengatakan, banyak persoalan terjadi di kawasan perumahan akibat PSU belum diserahkan kepada pemerintah.
Akibatnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penanganan infrastruktur maupun pelayanan dasar kepada masyarakat.
Pada kesempatan ini, orang nomor satu Kota Makassar itu mengapresiasi langkah GMTD yang telah menyerahkan PSU Perumahan Taman Kahyangan kepada Pemkot Makassar.
Dia menyebut langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan pengembang dalam menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Setelah diserahkan, maka menjadi tugas pemerintah kota untuk memastikan seluruh proses pembangunan menyentuh masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, kehadiran pemerintah di kawasan perumahan akan semakin nyata setelah PSU resmi menjadi aset pemerintah daerah.
Salah satunya melalui peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan fasilitas lingkungan. Apalagi, selama ini banyak masyarakat mengeluh soal akses jalan.
“Setelah penyerahan ini, maka menjadi urusan pemerintah untuk membuat jalanan di kawasan ini jauh lebih baik,” jelas Appi.
Di akhir sambutannya, Appi mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga semangat gotong royong dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungan perumahan.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengembang yang telah memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah.
“Terima kasih kepada seluruh pengembang yang telah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat dan menjalankan kewajibannya,” ucapnya.
“Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar masyarakat benar-benar merasakan dampak nyata dari pembangunan di Kota Makassar,” sambung Appi.
Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU memiliki peranan penting dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan perumahan di Kota Makassar.
Menurutnya, terdapat tiga tujuan utama dalam proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Penyerahan PSU perumahan ini memegang peranan yang sangat krusial,” ujarnya.
Dijelaskan, pertama, untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di wilayah Kota Makassar.
Kedua, untuk melindungi aset resmi Pemerintah Daerah Kota Makassar. Ketiga, untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas tersebut demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.
Ia menjelaskan, Disperkim Makassar mulai mengemban tugas penyelamatan aset PSU perumahan sejak tahun 2017.
Dalam pelaksanaannya, berbagai langkah strategis dilakukan guna memastikan proses penyerahan berjalan maksimal dan sesuai ketentuan.
Mahyuddin menyebut pihaknya secara aktif melakukan koordinasi lintas sektor dengan sejumlah instansi terkait.
Termasuk mendapat dukungan penuh dari Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Negeri Makassar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
“Sejak 2017 kami terus melakukan upaya penyelamatan aset PSU perumahan,” ungkapnya.
“Kami melakukan koordinasi intensif dan mendapat dukungan dari Tim MCP KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kepala BPN Kota Makassar,” lanjutnya.
Selain koordinasi kelembagaan, Disperkim juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan di sejumlah kawasan perumahan.
Langkah itu diperkuat dengan pemasangan spanduk pemberitahuan terkait kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Monitoring dan evaluasi lapangan terus kami lakukan, termasuk pemasangan spanduk pemberitahuan terkait penyerahan PSU di sejumlah perumahan di Kota Makassar,” jelasnya.
Dalam kegiatan serah terima kali ini, total luas PSU yang diserahkan mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebesar Rp504.350.665.000.
PSU tersebut berasal dari sejumlah pengembang perumahan, di antaranya PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD), PT Sami Sari Rawuh, PT Dwifa Rezki Pratama, PT Nearindah Deltamas, PT Batara Agung Dewasakti, serta pengembang perorangan Wong Hilman dan Jeffry.
Mahyuddin mengungkapkan, capaian penyerahan PSU di Kota Makassar terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.
Sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemerintah Kota Makassar tercatat telah berhasil menyelamatkan PSU dari total 203 kawasan perumahan.
Ditambahkan, Pemerintah Kota Makassar telah berhasil menyelamatkan total 203 perumahan dengan total luas PSU mencapai 2.454.994 meter persegi.
“Akumulasi nilai aset daerah yang berhasil diamankan hingga hari ini telah menembus Rp6,35 triliun lebih,” ungkap Mahyuddin.
Ia menilai capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak, termasuk kesadaran para pengembang perumahan dalam memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pengembang, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan aset daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.
“Capaian ini adalah hasil kerja sama semua pihak, termasuk para pengembang perumahan di Kota Makassar, yang telah mendukung proses penyerahan PSU demi kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.
Pada kesmepatan ini, Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), Ali Said, menegaskan komitmen pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka atau go public, GMTD memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk terkait pemenuhan dan penyerahan aset PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
“GMTD ini adalah perusahaan go public yang salah satu pemegang sahamnya juga pemerintah kota. Karena itu, kami mendukung penuh kebijakan Pak Wali Kota terkait pemenuhan aset dan penyerahan PSU,” ujar Ali Said.
Ia mengatakan, selain menjadi kewajiban perusahaan sesuai aturan perundang-undangan, penyerahan PSU juga merupakan bentuk dukungan GMTD terhadap program pembangunan dan tata kelola aset Pemerintah Kota Makassar.
“Secara undang-undang dan peraturan memang harus diserahkan. Di sisi lain, kami juga ingin menunjang kegiatan Pemerintah Kota Makassar seperti yang tadi sudah disampaikan Pak Kadis,” katanya.
Ali Said menjelaskan, PSU yang diserahkan GMTD kali ini mencakup tujuh klaster di lima lokasi berbeda dengan total luas mencapai sekitar 21,3 hektare.
Menurutnya, nilai aset PSU yang diserahkan sebenarnya jauh lebih besar jika menggunakan nilai pasar. Namun dalam proses penilaian aset daerah, perhitungan dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kita GMTD ini ada tujuh klaster dan lima lokasi dengan luas sekitar 21,3 hektare. Tadi penilaiannya memang menggunakan NJOP. Kalau bukan NJOP, mungkin nilainya bisa dua kali lipat,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengaku bersyukur proses penyerahan PSU dapat berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara pihak pengembang dan Pemerintah Kota Makassar.
“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik, aset pemerintah daerah juga menjadi meningkat,” tuturnya.
“Tadi sudah dibacakan nilainya sekitar Rp500 miliar lebih, dan secara keseluruhan menjadi bagian dari aset daerah bernilai triliunan rupiah. Ini tentu menjadi credit point bagi pemerintah daerah,” tambah Ali Said.
Dia menambahkan, setelah PSU resmi diserahkan kepada pemerintah daerah, pihak pengembang berharap pengelolaan kawasan perumahan dapat dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami sebagai pengembang merasa bersyukur karena ini sudah dilimpahkan semuanya. Ke depan tentu kita pelihara bersama-sama, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh warga,” pungkasnya.
—————————
Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk menyerahkan PSU Perumahan Water Side Villas yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate dengan luas PSU mencapai 24.713 meter persegi dan total nilai aset sebesar Rp102.682.515.000.
2. PT Gowa Makassar Tourism Development menyerahkan PSU Perumahan Taman Losari tahap I, tanjung merdeka dengan luas 11.046 meter persegi dan total nilai aset Rp45.896.130.000.
3. PSU Perumahan Taman Toraja tahap I, di Tanjung Merdeka dari PT Gowa Makassar Tourism Development diserahkan dengan luas 32.819 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp136.362.945.000.
4. PSU Perumahan Taman Kahyangan 1 dan 2 diserahkan di Maccini Sombala dengan luas 21.547 meter persegi dan total nilai aset Rp66.795.700.000.
5. PT Gowa Makassar Tourism Development turut menyerahkan PSU Perumahan Taman Kahyangan 3 di Maccini Sombala dengan luas 6.896 meter persegi dan nilai aset Rp21.377.600.000.
6. PSU Perumahan Taman Kahyangan 5 dan Menteng Garden di Maccini Sombala diserahkan dengan luas 19.995 meter persegi dan total nilai aset sebesar Rp61.984.500.000.
7. PSU Perumahan Nirwana Garden di Maccini Sombala Kecamatan Tamalate, diserahkan dengan luas 6.650 meter persegi dan total nilai aset Rp20.615.000.000.
8. PT Sami Sari Rawuh, menyerahkan PSU Perumahan Puri Taman sari di Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini dengan luas 9.039 meter persegi dan total nilai aset Rp14.218.347.000.
9. PT Sami Sari Rawuh menyerahkan PSU Perumahan Pondok Asri 3 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya dengan luas 12.348 meter persegi dan nilai aset Rp19.423.404.000.
10. PT Dwira Rezky Pratama menyerahkan PSU Perumahan Grand Batua di Batua Kecamatan Manggala dengan luas 693 meter persegi dan nilai aset Rp715.176.000.
11. PT Niarinda Delta Mas menyerahkan PSU Perumahan Taman Asri Jaya di Parang Tambubg Kecamatan Tamalate dengan luas 402 meter persegi dan nilai aset Rp414.864.000.
12. PT Batara Agung Dewasakti menyerahkan PSU Perumahan Pesona Barombong Indah di Barombong Kecamatan Tamalate dengan luas 16.623 meter persegi dan total nilai aset Rp11.669.346.000.
13. PSU Perumahan Golden Regency di Barombong Kecamatan Tamalate dengan luas 1.595 meter persegi dan nilai aset Rp856.515.000.
14. PSU Perumahan Pattunuang Resident di Bitoa Kecamatan Manggala dengan luas 851 meter persegi dan total nilai aset Rp1.338.623.000.
Secara keseluruhan, total luasan PSU yang diserahkan pada hari ini mengacu pada nilai NJOP setempat dengan total luas mencapai 145.053 meter persegi dan memiliki nilai aset sebesar Rp504.350.665.000 atau sekitar Rp504,3 miliar.
Nilai tersebut mencerminkan besarnya potensi aset prasarana, sarana, dan utilitas yang kini resmi menjadi bagian dari pengelolaan pemerintah Kota Makassar untuk mendukung pelayanan publik, penataan kawasan permukiman, serta pembangunan infrastruktur kota secara berkelanjutan.
Adapun rekapitulasi serah terima PSU yang telah berhasil diselamatkan Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 2019 hingga 22 Mei 2026 mencapai 203 kawasan perumahan dengan total luas PSU sebesar 2.454.994 meter persegi dan total nilai aset mencapai Rp6.353.409.017.620.