Aroma Mafia Pupuk di Bone, DPRD Sulsel Endus Modus Ongkir ‘Siluman’ Rp110 Ribu Per Sak

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons keluhan petani terkait carut-marut penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone. Muncul dugaan kuat adanya harga yang melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta indikasi perpanjangan mata rantai distribusi secara ilegal.

​Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, mengungkapkan bahwa pihak legislatif telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi laporan resmi dari masyarakat dan petani asal Kabupaten Bone.

​”Kami menerima laporan dari petani mengenai harga pupuk bersubsidi yang ditengarai melebihi HET. Selain itu, ada dugaan perpanjangan mata rantai penyaluran. Seharusnya dari produsen ke PUD (distributor), lalu ke PPTS (pengecer), baru ke kelompok tani. Namun, ternyata ada pihak lain yang ikut bermain melakukan jual beli di antaranya,” ujar Yasir usai rapat di Gedung DPRD Sulsel, Rabu 3 Juni 2026.

Baca Juga:  Hari Lahir Pancasila, Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif Ajak Generasi Muda Bijak Bermedsos

Temuan di Lima Kecamatan

​Berdasarkan hasil RDP tersebut, DPRD Sulsel mencatat sedikitnya ada lima kecamatan di Kabupaten Bone yang menjadi titik krusial temuan, yaitu:

​Kecamatan Amali

​Kecamatan Sibulue

​Kecamatan Cina

​Kecamatan Tonra

​Kecamatan Mare

​Dari lima wilayah tersebut, Yasir menyebut sudah ada dua distributor (PUD) yang terindikasi melakukan pelanggaran. Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Sulsel dijadwalkan segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

​”Kami akan melakukan kunjungan langsung ke lima kecamatan tersebut bersama pihak pelapor dan PT Pupuk Indonesia. Kami juga melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk mengusut tuntas masalah ini,” tegasnya.

Modus Ongkos Kirim yang Janggal

Baca Juga:  Reses di Kelurahan Baraya, Warga Curhat Soal Sampah di Hadapan Ketua DPRD Sulsel

​Yasir membeberkan, laporan dugaan pelanggaran ini mencakup periode tahun 2025 hingga 2026. Berdasarkan bukti awal berupa video yang dibawa oleh pelapor, terdapat selisih harga yang signifikan akibat modus manipulasi biaya pengantaran.

​Secara nasional, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios resmi adalah:

​Urea: Rp90.000 per sak (50 kg)

​NPK Phonska: Rp92.000 per sak (50 kg)

​Namun di lapangan, petani terpaksa menebus pupuk tersebut dengan harga mencapai Rp110.000 per sak. Pihak pengecer berdalih kenaikan tersebut sudah termasuk ongkos kirim, namun formulasinya dinilai sangat janggal.

​”Yang dipermasalahkan adalah beban ongkos kirimnya. Untuk jarak yang sama, Urea dibebankan biaya angkut Rp20.000 per sak, sementara NPK Phonska Rp18.000 per sak, padahal beratnya sama-sama 50 kg. Ini ada modus-modus tertentu yang harus kita cek secara detail di lapangan,” papar politisi tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Appi Lantik 27 Pejabat Pemkot Makassar

Rekomendasi Sanksi Tegas

​DPRD Sulsel memastikan tidak akan tinggal diam. Hasil rapat secara resmi merekomendasikan evaluasi total terhadap kinerja para distributor (PUD) di wilayah tersebut.

​”PUD memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPTS (pengecer). Kalau ada pengecer yang melanggar, maka pembinaan dari PUD-nya yang kita pertanyakan. Jika nanti dalam kunjungan lapangan terbukti ada pelanggaran, baik distributor maupun pengecer yang nakal pasti akan dijatuhi sanksi tegas,” pungkas Yasir.

Komentar Anda
Berita Lainnya