JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang mempertemukan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di kawasan Awak Mas Project, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Senin 2 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, PT Masmindo Dwi Area menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan mengikuti setiap ketentuan yang berlaku terkait klaim lahan yang disampaikan oleh salah satu pihak ahli waris.
Pihak pengklaim lahan, Dr. Basir, menyampaikan bahwa keluarganya mengklaim memiliki lahan warisan seluas sekitar 27.000 hektare, dengan sekitar 15.000 hektare di antaranya berada dalam wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area. Basir juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah proses pengalihan dan kompensasi lahan yang pernah dilakukan di kawasan tersebut.
Menurut Basir, persoalan tersebut telah dilaporkannya ke Bareskrim Polri pada 2022. Namun proses penyidikan kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai tidak ditemukan cukup bukti.
Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Legal PT Masmindo Dwi Area Muhammad Rizki mengatakan perusahaan tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum dan menghormati seluruh proses yang berlaku.
“Jika memang terdapat bukti dan terbukti ada pelanggaran hukum, kami mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur yang sesuai, dalam hal ini melalui proses hukum yang berlaku. Pada prinsipnya PT Masmindo terbuka dan akan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan perusahaan harus melakukan tindakan tertentu, kami akan mengikuti dan menjalankannya sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rizki.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang pernah diajukan terkait sengketa tersebut tidak ditujukan langsung kepada PT Masmindo, melainkan kepada sejumlah pihak yang menerima kompensasi lahan dari perusahaan. Sementara pihak pengklaim berpendapat bahwa dirinya dan keluarganya merupakan pihak yang paling berhak menerima kompensasi tersebut.
Rizki menambahkan bahwa perusahaan telah memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang pada saat itu dinilai memiliki hak atas lahan berdasarkan dokumen dan proses yang berlaku.
“Terkait objek yang dipersoalkan, kami memahami terdapat perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak atas lahan tersebut. Karena itu kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Jika di kemudian hari terdapat putusan hukum yang berbeda, tentu perusahaan akan mengikuti dan mematuhi putusan tersebut,” ujarnya.
Menurut Rizki, persoalan yang disampaikan dalam RDP bukan merupakan isu baru bagi perusahaan karena telah bergulir sejak tahun 2022 dan telah dibahas melalui berbagai forum dan mekanisme penyelesaian.
“Sebagaimana disampaikan Pak Basir, ini bukan persoalan baru. Sudah bergulir sejak tahun 2022. Ada laporan ke kepolisian, Ombudsman, Komnas HAM, sampai kami juga pernah hadir di Kementerian ESDM untuk menjelaskan posisi hukum kami,” kata Rizki.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini masing-masing pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait status lahan yang disengketakan.
“Dari pertemuan-pertemuan tersebut memang ujungnya agree to disagree. Masing-masing memiliki pandangan sendiri terkait persoalan ini,” ujarnya.
Meski demikian, Rizki menegaskan PT Masmindo tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum maupun musyawarah.
“Kata kuncinya adalah kepastian hukum, mengutamakan hukum dan musyawarah. Itu yang kami kedepankan,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa perusahaan mengabaikan hak-hak masyarakat maupun pihak yang mengklaim memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
“PT Masmindo tidak akan bermain-main ataupun menzalimi orang. Mengenai hak-haknya, kami akan sampaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rizki menambahkan bahwa saat ini PT Masmindo masih berada pada tahap konstruksi Awak Mas Project yang ditargetkan selesai tahun ini sebelum memasuki fase produksi.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait persoalan yang disampaikan dalam RDP tersebut.
Menurutnya, DPRD Sulsel akan mempelajari seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan oleh masing-masing pihak sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Kami mendengarkan semua pihak dan akan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan. Yang terpenting adalah persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Kadir Halid.