JELAJAH.CO.ID,Makassar – Polsek Tamalate mengusut dugaan penyerangan dan pengerusakan kampus Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Makassar (FMIPA UNM).
Kampus yang berlokasi di kelurahan Parangtambung Jalan Mallengkeri Kota Makassar itu diserang sekelompok mahasiswa pada Jumat dinihari 31 Juli 2026.
FMIPA UNM telah melaporkan kasus penyerangan tersebut kepada Polsek Tamalate.
“Betul laporan sudah kami terima. Saat ini kami akan memanggil pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di lokasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latief kepada wartawan Rabu 5 Agustus 2026.
Sementara Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan FMIPA UNM, Prof. Uca, S.Si., M.Si., Ph.D. berharap Polsek Tamalate mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku.
Akibat penyerangan itu, kaca jendela gedung jurusan Geografi rusak.
“Pimpinan Fakultas FMIPA UNM telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamalate agar pelaku pengrusakan dapat diusut tuntas dan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Prof Uca kepada wartawan.
Profesor bidang Geografi Lingkungan dan Kebencanaan itu menceritakan detik-detik penyerangan kampus tersebut.
Kejadian terjadi sekitar pukul 03.40 WITA dini hari Jumat
“Pengrusakan terjadi di area Jurusan Geografi FMIPA UNM Kampus Parangtambung, kemudian berlanjut hingga ke Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan,” kata Prof Uca.
Pengrusakan fasilitas ini, kata Prof Uca, dilakukan oleh sekelompok orang yang mencari seseorang di lingkungan FMIPA.
“Karena orang yang dicari tidak ditemukan, mereka melakukan aksi perusakan di Jurusan Geografi sekitar pukul 04.15 WITA. Akibat kejadian tersebut teridentifikasi sejumlah pintu dan jendela mengalami kerusakan,” ujar Prof Uca.
Sementara itu Ketua Satuan Tugas Keamanan UNM, Prof. Heri Tahir, menegaskan universitas tidak akan membiarkan tindakan kekerasan maupun perusakan fasilitas akademik berkembang di lingkungan kampus. Pihaknya tengah menelusuri identitas dan keterlibatan setiap orang dalam peristiwa tersebut.
“Pihak UNM sangat serius mengurusi persoalan ini. Kami berjanji akan menyelesaikan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” tegas Prof. Heri.
Menurutnya, penanganan secara tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban, rasa aman, serta keberlangsungan aktivitas akademik di UNM.
Peristiwa tersebut juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa agar tidak menjadikan kekerasan dan perusakan sebagai cara menyelesaikan persoalan.
“Ini penting untuk menjadi pelajaran bagi kita semua agar mahasiswa tidak seenaknya merusak fasilitas perkuliahan,” ujar Prof Heri.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polsek Tamalate, peristiwa perusakan terjadi di kawasan kampus UNM, Jalan Malengkeri Raya, pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 03.11 WITA.
Sejumlah kaca jendela pada bangunan Jurusan Geografi FMIPA ditemukan dalam kondisi pecah. Laporan tersebut diterima kepolisian pada Sabtu, 1 Agustus 2026, pukul 21.58 Wita. Identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam uraian laporan kepolisian disebutkan, pihak keamanan kampus pertama kali menyampaikan informasi mengenai kerusakan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar bangunan, ditemukan beberapa jendela yang kacanya telah pecah.
Pihak fakultas kemudian berkoordinasi dengan unsur pimpinan dan pengurus kemahasiswaan agar seluruh mahasiswa tetap tenang serta tidak terpancing melakukan tindakan balasan.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
UNM juga akan menjalankan pemeriksaan internal guna memastikan rangkaian kejadian, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Prof. Heri meminta seluruh sivitas akademika menyerahkan penanganan perkara kepada universitas dan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa kampus merupakan ruang pendidikan yang harus dijaga dari kekerasan, intimidasi, dan tindakan destruktif yang dapat merusak hubungan antarmahasiswa maupun antarunit akademik.
UNM memastikan sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat keterlibatan dan hasil pemeriksaan. Selain pertanggungjawaban hukum, pelaku juga berpotensi menghadapi sanksi akademik sesuai peraturan kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan universitas.