JELAJAH.CO.ID,Makassar – Pemerintah Kota Makassar, bersama DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan sinergi kuat dalam proses pembentukan regulasi daerah melalui pelaksanaan tiga agenda rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis 11 Juni 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” jelas Munafri.
Agenda paripurna yakni, pertama yakni Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar dengan agenda penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Selanjutnya, DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rangkaian agenda kemudian ditutup dengan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang membahas pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan yang selanjutnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
Menurut Munafri, sektor perhubungan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.
Lanjut dia, seiring dengan pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat di Kota Makassar, mobilitas orang maupun barang juga mengalami peningkatan yang signifikan.
“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujar Munafri.
Dia menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab berbagai tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.
Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan prasarana dan sarana perhubungan yang terintegrasi serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan maupun pengawasan sektor transportasi.
Munafri juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal dalam pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah.
“Semoga ke depan semakin banyak Ranperda yang dapat diinisiasi baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah yang telah dilalui merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang dibangun melalui semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, keberhasilan pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut menjadi cerminan harmonisasi hubungan antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, semangat kolaboratif tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA), yang menjadi landasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Visi ini telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kota Makassar berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat.
Serta mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang lebih modern, terintegrasi, menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.
“Saya yakin dengan komitmen bersama eksekutif dan legislatif menjadi warna dalam setiap dinamika pembentukan peraturan daerah sekaligus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama,” tutup Munafri.
Pada kesempatan ini, Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, dalam penyampaian naskah akademik dan penjelasan inisiator Ranperda, menegaskan bahwa perkembangan Kota Makassar yang semakin pesat menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaan ruang dan pembangunan.
Menurutnya, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan dokumen perencanaan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelasnya.
Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dinilai mendesak untuk menjamin proses pembangunan berjalan tertib sesuai arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040.
Lanjut dia, pembentukan Perda ini akan menjadi instrumen penegakan hukum yang memberikan kepastian serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang.
“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” katanya.
Dalam pemaparannya, Ray menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Dari aspek filosofis, Ranperda ini diarahkan untuk mewujudkan keadilan spasial melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan investasi dengan kelestarian lingkungan serta hak masyarakat atas ruang yang adil dan setara sebagaimana amanat sila kelima Pancasila.
Sementara dari sisi sosiologis, regulasi ini hadir sebagai respons terhadap dinamika urbanisasi yang terus meningkat, kepadatan kawasan permukiman, serta upaya mencegah hilangnya ruang hidup masyarakat akibat konflik pemanfaatan ruang.
Adapun secara yuridis, Ranperda tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Ini, guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih spesifik bagi Kota Makassar,” tuturnya.
Komisi C juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut, mulai dari fragmentasi spasial, gejala urban gentrification, lemahnya pengendalian ruang, hingga aspek kelembagaan dan penegakan hukum yang masih memerlukan penguatan.
Ray menjelaskan, Perda PPRB nantinya akan berfungsi sebagai pedoman hukum dan operasional bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan.
Selain itu, aturan tersebut juga akan menjadi acuan bagi masyarakat maupun investor dalam menjalankan aktivitas pembangunan.
“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.
Ranperda ini juga memiliki sejumlah sasaran utama, di antaranya mengintegrasikan pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan dalam satu sistem yang akuntabel, menghadirkan kepastian hukum yang transparan dan tegas.
Menjaga keseimbangan antara investasi dan hak ruang masyarakat, serta mempercepat pelayanan perizinan berbasis risiko melalui instrumen pengendalian yang jelas dan terukur.
Selain itu, Ranperda tersebut dirancang untuk memberikan legitimasi yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi, insentif, maupun disinsentif terhadap setiap bentuk pemanfaatan ruang.
Regulasi ini juga akan menjadi pedoman dalam penerbitan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan pembangunan agar lebih tertib dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dalam ruang lingkup pengaturannya, Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari asas dan prinsip pengendalian ruang, pengendalian bangunan gedung, mekanisme koordinasi.
“Sistem informasi dan dokumentasi, pengawasan, penindakan, ketentuan sanksi, hingga aturan peralihan dan ketentuan penutup,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa regulasi ini juga diarahkan untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, serta kawasan cagar budaya.
“Di samping itu, Ranperda akan memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian tata ruang kota,” tukasnya.