JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel untuk menghentikan kebijakan surat pernyataan pengunduran diri yang sebelumnya diminta kepada ratusan kepala SMA dan SMK Negeri di daerah tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdik Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat 12 Juni 2026.
Menurut Indah, berdasarkan penjelasan yang diperoleh dalam RDP, terdapat dua tahap kepala sekolah yang diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri. Pada tahap pertama tercatat sebanyak 128 kepala sekolah, sedangkan tahap kedua sebanyak 198 kepala sekolah.
“Komisi E merekomendasikan agar surat pernyataan pengunduran diri kepada kepala sekolah dihentikan. Kami menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk membicarakan persoalan ini dengan baik agar tidak menimbulkan riak maupun berbagai isu di tengah masyarakat terkait pemberhentian atau dugaan pemaksaan pengunduran diri kepala sekolah,” kata Indah.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah dengan melakukan pengembalian sesuai rekomendasi BPK.
“Temuan BPK itu rata-rata sudah dikembalikan oleh kepala sekolah dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu menilai para kepala sekolah perlu diberikan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, suasana kerja yang kondusif penting agar kepala sekolah dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa dibayangi kekhawatiran terkait status jabatan mereka.
“Harapannya tentu dicarikan solusi yang terbaik supaya kepala sekolah tetap nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani. Apalagi mereka sudah melakukan perbaikan dan memenuhi rekomendasi yang diberikan,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi E juga mengundang sejumlah kepala sekolah untuk memberikan penjelasan. Namun, undangan tersebut tidak dihadiri pihak kepala sekolah sehingga DPRD hanya mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan Sulsel.
Meski demikian, Indah mengungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel telah berkomitmen menyampaikan hasil pembahasan RDP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya terkait polemik yang berkembang.