JELAJAH.CO.ID,Makassar – Proyek pembangunan Reservoir Lalengrie (Lelendri) di Kabupaten Bone kembali menuai kritik tajam. Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar, bersama jajaran Komisi D menyoroti mandeknya fungsi infrastruktur tersebut, padahal proyek ini masih menyisakan utang pemerintah kepada pihak ketiga.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) terkait pemeliharaan elektrikal embung atau reservoir tersebut, Kamis 9 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, terungkap fakta bahwa pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembayaran atau utang kepada pihak pelaksana proyek, CV Absal Putra Utama, sebesar Rp211.566.733.
”Kami mempertanyakan mengapa masih ada utang kepada pelaksana, sementara kondisi di lapangan menunjukkan reservoir tersebut belum dapat difungsikan secara optimal,” ujar Anggota Komisi D Bidang Pembangunan, Muhammad Sadar.
Masalah Klasik yang Terus Berulang
Menurut Muhammad Sadar, karut-marut proyek Reservoir Lalengrie ini bukan kali pertama menjadi perhatian legislatif. Komisi D tercatat sudah beberapa kali melakukan kunjungan lapangan dan meminta kejelasan dari Dinas SDA. Namun, permasalahan teknis maupun manajerial di lapangan terus berulang tanpa solusi konkret.
Padahal, reservoir ini awalnya dibangun dengan target besar untuk mendukung sektor pertanian, yakni mengaliri lahan-lahan sawah milik petani di wilayah tersebut sesuai perencanaan proyek.
Ironisnya, alih-alih berfungsi maksimal dan mencapai target irigasi, proyek yang belum rampung sempurna ini justru kembali diusulkan untuk memperoleh kucuran anggaran pemeliharaan pada tahun anggaran 2026.
”Kok masih punya utang, tetapi fasilitasnya juga belum berfungsi. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” tegasnya heran.
Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Turun Tangan
Melihat kondisi proyek yang terkesan jalan di tempat dan belum memberi manfaat nyata bagi masyarakat, Komisi D DPRD tidak tinggal diam. Mereka secara resmi mengeluarkan rekomendasi agar persoalan ini segera diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Komisi D menilai pemeriksaan oleh APH sangat diperlukan untuk mengaudit dan mengetahui secara pasti apa penyebab utama proyek yang sudah berkali-kali dibangun dan diperbaiki ini tetap gagal beroperasi.
Masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Bone, berharap agar infrastruktur yang memakan anggaran daerah tersebut bisa segera difungsikan demi mendongkrak produktivitas pertanian mereka.