Pansus Hak Angket DPRD Gowa Rampungkan Rekomendasi, Arahkan 8 Poin Penting hingga Sinyal Hak Menyatakan Pendapat

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa resmi menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya pasca-penyampaian laporan dalam rapat paripurna. Pansus menyerahkan sebanyak delapan poin rekomendasi kepada pimpinan DPRD Gowa untuk ditindaklanjuti.

​Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengungkapkan bahwa delapan poin rekomendasi tersebut secara garis besar ditujukan kepada tiga pihak utama.

​”Arah rekomendasi kami ada tiga, yaitu kita rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Kasim Sila disela-sela kegiatan Rakorwil ADKASI Pulau Sulawesi di Hotel Claro, Kamis 23 Juli 2026.

​Salah satu poin yang direkomendasikan ke pihak kepolisian (APH) berkaitan dengan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada program pengadaan seragam sekolah gratis. Langkah ini diambil setelah pihak terkait, seperti Basri Kajang, tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Pansus.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Ingatkan Ketertiban dan Kebersihan di 10 Hari Terakhir

Sinyal Mengarah ke Hak Menyatakan Pendapat

​Terkait langkah selanjutnya, Kasim Sila menjelaskan bahwa pimpinan DPRD akan mendistribusikan laporan hasil kerja Pansus kepada seluruh 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk dipelajari.

​Jika mayoritas anggota menganggap temuan Pansus memenuhi unsur, mereka dapat mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada pimpinan.

​”Kalau teman-teman menganggap ini layak, maka akan diusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat. Biasanya, arah dari menyatakan pendapat itu tidak jauh dari pemakzulan atau pemberhentian,” tegasnya.

​Meskipun tidak ingin mendahului keputusan resmi dewan, Kasim Sila memberi sinyal kuat bahwa mayoritas fraksi di DPRD Gowa berencana melanjutkan proses ini ke tahap Hak Menyatakan Pendapat.

Baca Juga:  Bukti Nyata Program Pertanian Syaharuddin-Nur Kanaah, Petani di Salomallori Kantongi Rp 11 Juta per Bulan

​”Setelah mendengar tanggapan teman-teman pasca-paripurna kemarin, rata-rata kayaknya mau lanjut ke menyatakan pendapat. Hampir pasti lanjut, tanpa mendahului kesimpulan resmi teman-teman,” tambahnya.

Tanggapi Surat Mediasi ke Gubernur

​Menanggapi beredarnya informasi mengenai surat dari Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang bersurat ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk meminta mediasi dengan DPRD Gowa, Kasim Sila menegaskan bahwa DPRD menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada pimpinan dewan.

​Ia juga mempertanyakan urgensi langkah mediasi tersebut, mengingat hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Gowa sejauh ini berjalan normal tanpa kendala.

​”Kami di DPRD Kabupaten Gowa merasa tidak ada masalah dengan Ibu Bupati maupun pemerintah daerah. Contohnya kemarin saat paripurna penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Wakil Bupati, Pak Sekda, dan seluruh jajaran SKPD hadir lengkap,” jelas Kasim Sila.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Sidrap Pasok Komoditas Pertanian ke Kota Kendari

​”Kalau pun ada tembusan surat permintaan mediasi ke pimpinan DPRD, kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan. Tapi tentu kami bertanya-tanya, ada apa antara eksekutif dan legislatif sampai Ibu Bupati harus melapor ke Gubernur untuk dimediasi?” pungkasnya.

Komentar Anda

Berita Lainnya