Rakorwil ADKASI Sulawesi 2026: Ketua Komisi II DPR Paparkan Revisi UU Pemilu hingga Gaji PPPK dari APBN

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan sejumlah poin strategis mengenai kebijakan nasional dan daerah saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Pulau Sulawesi Tahun 2026.

​Dalam agenda tersebut, Komisi II DPR RI menyoroti empat fokus utama: penyusunan revisi UU Pemilu, clarifikasi evaluasi kinerja ASN, skema baru penganggaran gaji PPPK melalui APBN, serta penguatan posisi politik dan keprotokoleran wakil kepala daerah.

​1. Kunjungan ke Partai Non-Parlemen demi Revisi UU Pemilu yang Inklusif

​Komisi II DPR RI berkomitmen memastikan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjamin hak konstitusional seluruh warga negara. Profesor Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan akan berkeliling menemui partai-partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum meloloskan wakilnya ke DPR RI, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) yang konsisten mengawal isu pemilu.

Baca Juga:  Kadisdag Makassar: Jelang Lebaran, Warga Antusias Sambut Pasar Murah Pemkot Makassar

​”Kami berniat mendengar langsung aspirasi dan mencatat berbagai permasalahan guna melengkapi daftar inventarisasi masalah (DIM). UU Pemilu harus menjamin hak seluruh warga negara, bukan sekadar mengatur kepentingan partai yang sudah duduk di Senayan,” tegas Rifqinizamy, Kamis 23 Juli 2026.

​2. Klarifikasi Pernyataan Mengenai Kinerja dan KPI ASN

​Menanggapi dinamika terkait pernyataannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) 15 Juli 2026 bersama MenPAN-RB, Rifqinizamy kembali menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebelumnya juga telah disampaikan langsung di hadapan ratusan ASN saat kunjungan kerja di Kabupaten Maros.

​Penerapan Key Performance Indicator (KPI) dinilai sangat krusial untuk menegakkan keadilan dan profesionalisme di tubuh birokrasi, baik PNS maupun PPPK:

Baca Juga:  Di PSBM 2026, Bupati Syaharuddin Alrif Beberkan Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi di Sulsel

​Penghargaan berbasis kinerja: ASN yang berprestasi dan memiliki beban kerja berat berhak mendapatkan jalan karir lebih cepat serta pendapatan yang lebih layak.

​Keadilan reward & punishment: Memastikan kesetaraan hak tidak diberikan kepada pegawai yang hanya menggugurkan kewajiban absen tanpa kontribusi nyata.

​3. Kabar Baik Kesejahteraan PPPK: Pengalihan Beban Gaji ke APBN

​Komisi II DPR RI mencatat sedikitnya 39 kabupaten/kota di Indonesia mengalami keterbatasan kemampuan APBD meskipun telah melakukan efisiensi maksimal.

​Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah pusat berencana mengalihkan pembiayaan gaji PPPK daerah dari APBD ke APBN melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Skema Baru: DAU daerah akan ditambahkan untuk menanggung beban gaji PPPK yang selama ini membebankan APBD.

Baca Juga:  Nasran Mone Beri Edukasi ke Manusia Silver

​Pengumuman Resmi: Kepastian teknis pengalihan anggaran ini rencananya akan disampaikan langsung oleh Presiden RI pada pidato kenegaraan 16 Agustus mendatang.

​4. Penguatan Kedudukan dan Keprotokoleran Wakil Kepala Daerah

​Dalam pembentukan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Komisi II DPR RI memfokuskan perbaikan pada penegakan aturan dan kejelasan posisi wakil kepala daerah.

​Sanksi Tugas: Mempertegas aturan pelaksana tugas wakil kepala daerah dengan melengkapi sanksi tegas jika kewajiban tidak dijalankan.

​Masuk Susunan Forkopimda: Memasukkan posisi wakil kepala daerah ke dalam struktur Forkopimda agar memiliki wewenang sah memimpin rapat dinas/koordinasi saat kepala daerah berhalangan.

​Kesetaraan Legitimasi: Menyesuaikan hak keprotokoleran dan wewenang penganti yang layak mengingat wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket pilkada.

Komentar Anda

Berita Lainnya