DPRD Sulsel Soroti Aset DLHK: 50 Bidang Tanah Belum Sertifikat dan Marak Dikuasai Pihak Luar

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sulawesi Selatan terus mendalami penataan dan inventarisasi barang milik daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Dalam rapat evaluasi per Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pansus menemukan sejumlah persoalan krusial pada aset tanah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Prov. Sulsel.

​Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa dari total 108 bidang tanah (KIB A) yang dikelola DLHK, baru separuhnya yang memiliki legalitas hukum resmi.

​”Dari 108 bidang tanah, baru 58 yang sudah bersertifikat. Masih ada 50 bidang tanah yang belum bersertifikat, dan ini yang didorong oleh Pansus untuk segera diselesaikan,” tegas Kadir Halid saat ditemui usai rapat Pansus, Senin 3 Agutus 2026.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Sulsel Gelar RDP Soal Kenaikan Harga Beras

Dua Kasus Menonjol: Dari Masamba Hingga Sengketa Lahan di Gowa

​Kadir membeberkan bahwa dari 50 bidang tanah yang belum tersertifikasi tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang kini menjadi perhatian serius Pansus. Kasus pertama berada di wilayah Masamba, Luwu Utara, sementara kasus kedua berada di Kabupaten Gowa yang saat ini masih berjalan di proses pengadilan.

​Khusus untuk aset di Gowa, lahan milik Dinas Kehutanan tersebut berdiri bangunan mes, kantor, hingga fasilitas sekolah. Lahan dan bangunan sekolah tersebut selama ini dimanfaatkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Gowa dengan status pinjam pakai atau sewa.

​”Ada usulan dari pihak Muhammadiyah Cabang Gowa agar aset tersebut dapat dihibahkan. Namun, Pansus akan meninjau dan mengkaji terlebih dahulu kedudukan hukumnya. Sebab, mekanisme pelepasan atau hibah aset daerah wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD,” jelas Kadir.

Baca Juga:  Keluhan Warga Tinumbu: Dari Pasar Panampu yang Terbengkalai hingga Krisis Air Bersih

Soroti Rumah Dinas dan Penguasaan Lahan Tanpa Hak

​Selain legalitas tanah, Pansus Aset juga menyoroti maraknya aset-aset Pemprov Sulsel—khususnya di bawah pengelolaan DLHK—yang saat ini dikuasai atau ditempati oleh pihak luar tanpa hak yang sah. Kasus serupa juga ditemukan pada inventaris rumah dinas yang masih diduduki oleh mantan pegawai.

​”Banyak aset DLHK yang saat ini ditempati oleh orang lain dan ini harus segera ditertibkan. Begitu juga rumah dinas yang masih dikuasai pensiunan atau mantan pegawai, itu sudah tidak boleh lagi,” tambahnya.

OPD Diberi Waktu Satu Minggu Lakukan Pendataan Ulang

​Guna menyusun database yang akurat, Pansus Aset DPRD Sulsel memberikan tenggat waktu satu minggu kepada OPD terkait untuk memperbaiki dan merekapitulasi seluruh data inventaris barang, mulai dari KIB A hingga KIB G.

Baca Juga:  Melebur Tanpa Sekat, Momen Keakraban Appi-Melinda Bersama Warga dan Pemkot Makassar di Hari Iduladha

​Pansus berharap, hasil kerja pendalaman per OPD ini nantinya menghasilkan pemetaan data aset Pemprov Sulsel yang riil, transparan, serta terbagi secara jelas antara aset bermasalah, aset dalam sengketa, maupun aset yang aman secara legalitas.

Komentar Anda
Berita Lainnya