Diseret dalam Kasus PBG Gowa, Hardianto Rachim Minta Perlindungan Komisi III DPR RI

JELAJAH.CO.ID,Makassar  – Pengusutan dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa mendapat sorotan.

Salah seorang saksi, Hardianto Rachim alias Opa, mengaku mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor Polres Gowa.

Opa menyampaikan pengakuan itu dalam konferensi pers di Makassar, Selasa 8 September 2026. Ia hadir didampingi Tim Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Adi Bintang.

Menurut Opapersoalan tersebut bermula ketika sejumlah anggota Unit Tipidkor Polres Gowa mendatangi dan menggeledah rumahnya pada Senin (10/8/2026).

Ia mengaku petugas membawa sejumlah barang pribadi, termasuk handphone dan buku rekening bank. Selain itu, Opa mempertanyakan prosedur penggeledahan karena menurutnya petugas tidak memperlihatkan surat perintah secara jelas.

Baca Juga:  Polisi Masih Selidiki Perampok Beraksi di Konter BriLink Desa Lelong, Satu Tewas

“Mereka datang pakai rompi Tipidkor Polres Gowa. Sempat bilang ada surat penggeledahan, tapi cuma dibukakan sebentar lalu ditutup lagi. Setelah itu langsung masuk membongkar rumah, mengambil handphone, dan semua buku rekening,” ujar Opa.

Setelah penggeledahan, Opa kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Gowa. Ia mengaku penyidik menyebut kemungkinan putrinya ikut terseret setelah menemukan selembar slip pembayaran.

“Penyidik sempat bilang, ‘Wah, bisa anakmu masuk juga ini di sini.’ Di situ saya langsung gemetar dan ketakutan luar biasa. Pokoknya pikiran saya blank. Yang ada di pikiran saya cuma bagaimana caranya menyelamatkan anak-anak saya,” tutur Opa dengan nada bergetar.

Tidak berhenti di situ Opa mengaku kembali didatangi penyidik pada Selasa (11/8/2026) saat berada di rumah kakaknya.

Baca Juga:  Prof Tarunan Ikrar: BPOM Periksa Sampel Wadah MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

Menurutnya, penyidik langsung meminta keterangan tanpa memberikan surat panggilan resmi. Pemeriksaan tersebut bahkan berlangsung di bawah pohon.

“Saya diperiksa di bawah pohon di rumah kakak saya tanpa surat panggil. Pertanyaannya maraton dan buru-buru, ada sekitar 10 pertanyaan seputar PBG. Nanti setelah dibawa ke kantor besoknya, baru ada surat yang disuruh tanda tangan, itu pun saya sudah tidak konsentrasi lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Opa mengaku bingung mengapa dirinya ikut diperiksa. Ia menyebut tidak memiliki jabatan ataupun keterlibatan langsung dalam proses perizinan PBG di Kabupaten Gowa.

Ia menduga pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan pekerjaan istrinya yang pernah bertugas sebagai Kepala Rumah Tangga (Karungga) di Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Baca Juga:  Polda Sulsel Tangkap Direktur-Karyawan Bimbel di Makassar Soal Hoaks Biaya Akpol

Akibat rangkaian kejadian tersebut Opa mengaku dirinya dan keluarga mengalami trauma psikologis. Ia bahkan menyebut harus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari tekanan.

Anak perempuannya juga disebut beberapa kali menangis karena merasa takut.

Opa meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI. Ia berharap dirinya dan keluarganya tidak terseret dalam perkara yang menurut pengakuannya tidak mereka pahami.

“Saya minta tolong kepada Pak Kapolri dan Komisi III DPR RI, kasihanilah kami orang lemah yang tidak paham hukum ini. Proses ini terasa sangat semena-mena. Kami cuma ingin perlindungan agar anak dan keluarga kami tidak diseret-seret dalam masalah yang tidak kami ketahui,” pungkasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya