Polda Sulsel Didesak Usut Tuntas Kasus Hilangnya Dokumen MA untuk Bupati Gowa

JELAJAH.CO.ID,Makassar — Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, S.H., mendesak penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menindaklanjuti secara serius laporan terkait dugaan hilangnya dokumen penting dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Husnia Talenrang.

​Desakan ini mengemuka setelah munculnya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait alur pengiriman dokumen tersebut. Adhi menilai pengakuan tersebut menjadi titik terang baru untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum yang merugikan hak hukum kliennya.

​”Pengakuan dari pihak Pos Sungguminasa menandakan persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada kurir atau penerima fisik surat. Harus ditelusuri secara menyeluruh siapa yang menerima, mengapa tidak sampai ke Bupati, serta apakah ada pihak lain yang memerintahkan,” ujar Adhi Bintang dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Oktober 2026.

Baca Juga:  Tim DVI Polda Sulsel Identifikasi Dua Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa, 14 Masih Dicari

​Sebagai perusahaan BUMN, PT Pos Indonesia dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin keamanan pengiriman surat negara. Adhi menegaskan perlunya kejelasan apakah peristiwa ini murni akibat kelalaian prosedur atau ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu.

​Pihaknya meminta penyidik Polda Sulsel bergerak cepat dengan memeriksa sistem penelusuran (tracking), administrasi pengiriman, hingga rantai pihak yang menguasai dokumen tersebut. Jika ditemukan bukti kelalaian berat atau tindak pidana, pihak kuasa hukum siap mengambil langkah hukum perdata maupun pidana demi memperjuangkan akuntabilitas dan hak hukum Bupati Gowa.

Komentar Anda
Berita Lainnya